Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Advokasi Hak Penyandang Disabilitas sebagai Gerakan Sosial Baru di Kota Semarang

18 Juni 2024   22:15 Diperbarui: 19 Juni 2024   01:17 24 1
Kota semarang telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2021 tentang penyandang disabilitas, yang mengatur hak dan aksesibilitas penyandang disabilitas, meliputi hak kesehatan, pekerjaan, dan keagamaan sebagai turunan dari UU No. 8 Tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas di Indonesia. Perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah Kota Semarang dalam mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas, yang jumlahnya cukup tinggi dengan data Dinas Sosial tahun 2019 menunjukan disabilitas fisik sebagai yang tertinggi (39,71%) dan disabilitas ganda sebagai yang terendah (4,81%). Berdasarkan badan pusat statistik, pada tahun 2019 terdapat 4864 penyandang disabilitas di Semarang dari total penduduk 1.814.110 jiwa (0,26%) dengan distribusi tertinggi di Kecamatan Tembalang (11,84%) dan terendah di Kecamatan Tugu (3,15%). Pendataan penyandang disabilitas yang lebih akurat di perlukan melalui pendekatan pintu ke pintu dengan melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD). Meski begitu, data yang ada sering tidak mencerminkan realitas karena stigma masyarakat yang menganggap disabilitas sebagai aib, menyebabkan beberapa keluarga menyembunyikan anggota keluarganya yang disabilitas. Pandangan ini lebih umum di pedesaan, sementara di kota masyarakat lebih terbuka dan banyak melibatkan penyandang disabilitas dalam kegiatan kemasyarakatan, serta lebih terjangkau oleh program pemerintah, memudahkan komunikasi dan pemberdayaan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun