Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa jadi adalah hal yang paling ditakuti seorang pekerja dan buruh. Ini jelas saja, mengingat nasib para pekerja dan buruh akan hancur berantakan ketika mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja. Apalagi bagi mereka yang kurang memiliki ketrampilan. Bila tidak mendapatkan pekerjaan baru, maka pengangguran sudah pasti menanti di depan mata.