Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 terkait aturan penanganan konflik sosial. Inti dari adanya PP ini adalah untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat secara optimal dan menyeluruh. Sesuatu yang menurut saya amat bagus.