Pengertian Pembetulan e-SPT, Pembetulan e-SPT adalah proses perbaikan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dilaporkan sebelumnya secara elektronik (e-SPT). Pembetulan ini dilakukan apabila wajib pajak menemukan kesalahan atau kekeliruan dalam SPT yang telah dilaporkan. Kesalahan tersebut bisa berupa kesalahan pengisian data, perhitungan, atau pencantuman informasi yang tidak akurat.
KEMBALI KE ARTIKEL