Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembetulan e-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

27 Juni 2024   11:05 Diperbarui: 27 Juni 2024   11:16 193 1
Pengertian Pembetulan e-SPT, Pembetulan e-SPT adalah proses perbaikan atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dilaporkan sebelumnya secara elektronik (e-SPT). Pembetulan ini dilakukan apabila wajib pajak menemukan kesalahan atau kekeliruan dalam SPT yang telah dilaporkan. Kesalahan tersebut bisa berupa kesalahan pengisian data, perhitungan, atau pencantuman informasi yang tidak akurat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun