Aplikasi SPT dalam konteks kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan merujuk pada penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) yang diajukan oleh wajib pajak untuk mengklaim kompensasi kerugian atau memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia. Secara umum, aplikasi SPT ini digunakan untuk menyampaikan klaim atau permohonan terkait pengurangan pajak yang dapat diakibatkan oleh kerugian fiskal atau penggunaan fasilitas perpajakan lainnya, seperti insentif investasi atau pengurangan pajak tertentu yang disediakan oleh regulasi perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL