Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Langkah-Langkah Penagihan Pajak Sesuai No 189/PMK.03/2020 dan PMK No 61/Tahun 2023

5 Mei 2024   14:04 Diperbarui: 5 Mei 2024   14:08 182 0
Penagihan pajak adalah proses yang penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak bagi sebuah negara. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak mematuhi kewajiban pajaknya dengan membayar utang pajak yang masih terutang. Penagihan pajak melibatkan berbagai tindakan dan prosedur yang harus diikuti oleh pejabat pajak yang ditunjuk oleh pemerintah. Melalui PMK.NO 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, penagihan pajak terhadap Wajib Pajak diperbarui dan dilengkapi dari yang sebelumnya tercantum pada PMK No. 189/PMK.03/2020.Secara umum penagihan pajak didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak (wajib pajak) dalam melunasi utang pajaknya beserta biaya penagihannya 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun