Dewasa ini, penambahan penduduk lanjut usia yang sangat drastis baik dari jumlah maupun proporsi dalam populasi sangat mungkin dialami oleh hampir setiap negara di dunia. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2013, lansia (lanjut usia) didefinisikan sebagai seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. WHO menyatakan bahwa lansia adalah seseorang yang memiliki usia lebih dari atau sama dengan 55 tahun. Seiring bertambahnya usia, lansia akan mengalami proses penuaan
 (aging) yang ditandai dengan adanya perubahan anatomi dan fisiologi yang menjadi bagian dari proses penuaan yang dapat memengaruhi fisik, psikologis, hingga psikososial lansia yang berhubungan dengan keterbatasan aktivitas harian dan perubahan kognitif.
KEMBALI KE ARTIKEL