Hak
 Judicial Restraint adalah hak yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atau lembaga peradilan lainnya untuk menentukan apakah undang-undang atau peraturan sesuai dengan konstitusi. Konsep "pengawasan yudisial", juga dikenal sebagai "pengawasan yudisial", menjadi penting dalam konteks ini. Kecuali ada pelanggaran konstitusional yang jelas, hakim atau pengadilan harus menghindari intervensi terlalu sering atau terlalu jauh dalam keputusan legislatif atau eksekutif. Ini dikenal sebagai
judicial restraint.
KEMBALI KE ARTIKEL