Perbedaan hukum antara satu negara dengan negara lain seringkali menimbulkan permasalahan hukum karena adanya perbedaan sistem hukum yang berlaku di berbagai negara, khususnya dalam hal ini sistem hukum perkawinan khususnya perceraian. Oleh karena itu, hukum perdata internasional diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL