Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perceraian WNA Berkebangsaan Amerika Serikat yang Melakukan Perceraian di Tanah Air

14 Maret 2023   00:54 Diperbarui: 14 Maret 2023   00:55 800 1
Perbedaan hukum antara satu negara dengan negara lain seringkali menimbulkan permasalahan hukum karena adanya perbedaan sistem hukum yang berlaku di berbagai negara, khususnya dalam hal ini sistem hukum perkawinan khususnya perceraian. Oleh karena itu, hukum perdata internasional diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun