Seperti yang terungkap pada Desember 2009, dalam kunjungan kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Propinsi NTT, didapat laporan ada 1.300 kasus perdagangan manusia dan pengiriman tenaga kerja ilegal dari NTT. Tetapi juga soal keterlibatan oknum polisi, pejabat nakertrans, perusahaan jasa tenaga kerja, dan pihak lain lagi yang secara sengaja maupun tidak ikut terlibat dalam kasus perdagangan manusia (Pos Kupang, 07/12/2014). Â
KEMBALI KE ARTIKEL