Jakarta - Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi terkait Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) atas Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3251/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Juni 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimasud dalam Pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP, Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus ) Betawi yang diwakili oleh H. Isbandi (pelapor) dengan didampingi oleh Tantra dan Joko mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk didengar keterangannya dalam bentuk Berita Acara Wawancara (BAW), Senin (24/6/24) siang.
KEMBALI KE ARTIKEL