Berdasarkan UU No. 2 tahun 2002 Polri bertugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Tugas Polri ini sangat berat dikaitkan dengan tantangan yang dihadapi dan salah satunya adalah menangani kriminalitas yang terjadi. Â Seiring dengan perkembangan jaman dan pengaruh globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi, telah memunculkan jenis kejahatan baru yang disebut cyber crime. Kejahatan ini termasuk kejahatan transnational crime, karena dapat menembus batas antar negara di dunia. Salah satu kebijakan strategi Polri di dalam Peraturan Kapolri no. 9 tahun 2007 tentang Renstra Polri 2005-2009 (Perubahan) adalah penanggulangan kejahatan transnational. Untuk itu penanggulangan cyber crime perlu mendapatkan perhatian dalam penanganannya.
KEMBALI KE ARTIKEL