Di era reformasi saat ini, Polri menghadapi banyak sekali tugas kepolisian yang harus diselesaikan, khususnya tugas dalam menegakkan hukum dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, penegakan hukum dilaksanakan terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia. Sedangkan sebagai aparat yang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri dituntut untuk menindak pihak-pihak yang mengganggu tertib sosial di tengah masyarakat.
Dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam UU Polri tersebut, tentunya diperlukan pembiayaan keuangan dan anggaran yang memadai. Sebagai lembaga negara, dalam melaksanakan tugasnya, Polri didukung oleh alokasi APBN yang bersumber dari pemerintah setiap tahunnya. Dalam menggunakan anggaran yang berasal dari APBN tersebut, tentunya Polri dituntut untuk mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengelolaan anggaran yang telah dioperasionalkan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL