YOGYAKARTA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan keputusan penggunaan Tanah Desa yang ada di Cangkringan sebagai tempat penitipan sampah sementara kepada Pemerintah Kabupaten Sleman. Gubernur DIY menyayangkan apabila warga melakukan penolakan, karena penggunaan tanah tersebut sifatnya sementara, dan dari sisi keamanan lingkungan telah diperhitungkan dengan matang, namun kembali menyerahkan kebijakan kepada pihak kalurahan.
KEMBALI KE ARTIKEL