Berawal dari adanya wabah Covid-19 yang memberikan dampak pada segala sektor salah satunya dunia pendidikan. Banyak cara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebarannya dengan
social distancing, salah satunya dengan adanya Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 1 Tahun 2020 mengenai pencegahan penyebaran covid 19 di dunia Pendidikan. Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbud menginstruksikan untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh dan menyarankan para peserta didik untuk belajar dari rumah masing-masing.Â
KEMBALI KE ARTIKEL