Sebelumnya KPK pernah melakukan PIAK (Penilaian Inisiatif Anti Korupsi) pada BUMN dan lembaga pemerintah lainnya. Tapi sekali lagi tidak cukup akurat untuk menilai efektifitas anti korupsi di BUMN karena cuma "copy paste" dari Korea yang sangat berbeda situasinya dengan Indonesia.
Saya berpendapat usaha apapun yang dilaksanakan, termasuk penerapan e-procurement dan lain-lain, tidak akan efektif dan sulit berkembang bilamana tidak ada pengaturan yang tegas dan sesuai dengan BUMN. Oleh karena itu, meskipun sangat terlambat, para pihak yang duduk di pemerintahan, DPR, KPK dan BPK, juga teman-teman di LSM perlu segera memikirkan, merumuskan dan mendorong lahirnya perangkat hukum yang dapat menjadi payung untuk mengatasi korupsi di BUMN.
Payung hukum tersendiri untuk BUMN diperlukan karena pola pengelolaan dan pengendalian BUMN secara alamiah berbeda dengan pengelolaan keuangan negara sementara pengaturan yang ada saat ini dibangun dalam konteks pengelolaan keuangan negara.
Bukti nyata dari permasalahan terebut antara lain perbedaan penafsiran pengertian "korupsi" sebagaimana berikut:
Korupsi menurut Undang-Undang: