Belakangan ini, warganet dengan mudahnya mengekspresikan pendapat dan cuitan  melalui kanal media sosial. Tapi ingat, apakah warganet sudah benar-benar mengetahui keberadaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang mengatur untuk segala kegiatan yang dilakukan di media sosial tidak bisa dilakukan secara semobarangan dalam mengekspresikan pendapat.
KEMBALI KE ARTIKEL