Bogor, Jawa Barat - Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. Hal tersebut disebabkan hutan bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia (Salim, 2002). Mando
et al., (2020) mendefinisikan hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekonomi, ekologi, maupun sosial-budaya secara dinamis dan harmonis. Secara konsepsional yuridis dirumuskan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 hutan didefiniskan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalampersekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
KEMBALI KE ARTIKEL