Kasus kebangkrutan BPRS Mojo Artho di Mojokerto menjadi salah satu peristiwa besar dalam sektor perbankan syariah pada awal 2024. Bank ini mengalami krisis finansial serius sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izinnya. OJK mengumumkan bahwa izin usaha BPRS Mojo Artho dicabut setelah bank tersebut gagal memperbaiki kondisi keuangannya, meskipun sudah ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).
KEMBALI KE ARTIKEL