Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penyerangan Tentara Israel di Kamp Pengungsian Palestina dengan menyamar menggunakan Ambulance menurut Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional

11 Januari 2025   20:19 Diperbarui: 11 Januari 2025   20:19 34 0
Tentara Israel diduga telah melakukan penyerangan terhadap wilayah pengungsian masyarakat Palestina di Kamp Balata yang terletak di timur kota Nablus. Serangan itu terjadi pada 19 Desember 2024, yang dimana pasukan Israel yang menyamar sebagai paramedis dengan menggunakan ambulance sebagai suatu strategi untuk memasuki wilayah musuh dan melepaskan beberapa tembakan ke arah warga, dari kejadian tersebut menyebabkan dua warga Palestina meninggal dunia dan empat orang lainnya terluka. Berdasarkan laporan dari The Palestine Red Crescent Society (PRCS) atau Organisasi Bulan Sabit Merah Palestina terdapat seorang pria lanjut usia dan dua pemuda lainnya yang terluka/cedera akibat dari tembakan pasukan Israel. Pasukan Israel juga tidak hanya menggunakan ambulance untuk menyerang warga sipil akan tetapi mencegah masuknya ambulance dan petugas medis masuk ke lokasi penyerangan agar dapat membantu merawat korban yang terluka setelah penembakan warga sipil Palestina.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun