Istilah pancasila pertama kali disampaikan pada saat pidato Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945. Dalam pidato tersebut Ir. Soekarno mencetuskan prinsip yang terdiri dari Kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan. Kemudian di lanjutkan pembahasannya melalui panitia sembilan yang bertugas untuk menyusun Undang-Undang Dasar dan akhirnya melalui proses yang cukup panjang rumusan pancasila tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar seperti yang kita ketahui saat ini dan dinyatakan sebagai dasar negara Indonesia pada 18 Agustus 1945.Â
KEMBALI KE ARTIKEL