Pembatasan berekspresi di media sosial seperti yang dimuat dalam kompas.com pada 27/07/2022 yang berjudul UU ITE Dinilai Masih berorientasi Pengekangan Hak Kebebasan Berekspresi. Dalam UU tersebut badan regulasi diberikan wewenang untuk mengawasi dan menghukum konten-konten yang dianggap meresahkan atau menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar.
KEMBALI KE ARTIKEL