Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% kembali menjadi perbincangan publik setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kenaikan ini hanya akan menyasar konsumen barang mewah. Namun, pernyataan ini memunculkan pertanyaan, apakah benar barang selain barang mewah tidak akan dikenakan kenaikan tarif PPN? Lalu, apa perbedaan antara "barang mewah" yang dimaksud dalam konteks PPN dengan barang mewah yang diatur dalam Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)?
KEMBALI KE ARTIKEL