Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Tawaran Investasi Emas yang Perlu Diwaspadai di Tahun 2012 Ini

7 Januari 2012   06:35 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:13 2329 1
Awal tahun ini saya kembali mewaspadai sebuah tawaran investasi. Kali ini, investasi emas.

Tawaran investasi ini berasal dari sebuah perusahaan yang dalam tulisan ini saya sebut "PT" saja yang sepertinya bekerjasama (?) dengan salah satu bank yang selanjutnya saya sebut "Bank".

Sumber informasi investasi emas ini berasal dari website PT tersebut.

Berikut skema investasi yang ditawarkan PT seperti yang termuat di website mereka:

1. Beli emas 5 gr (di/melalui PT) seharga Rp2,850,000,-

2. Gadaikan emas yang dibeli ke Bank

3. Dapatkan hasil gadai dari Bank senilai Rp1,956,000,-

4. Serahkan uang hasil gadai tersebut kepada PT untuk dikelola

5. Setiap bulan PT akan memberi "cashback" sebesar Rp540,000,- yang dikirim ke rekening bank. Ini berlangsung hingga enam bulan. (catatan: setengah tahun; 6 kali angsuran).

Dalam kurun waktu empat bulan, PT  "sudah" memberi uang sebesar Rp2,160,000,-. Nah, uang tersebut digunakan untuk menebus emas yang digadaikan di Bank. Biaya keseluruhan tebusan senilai Rp. 2,082.900 sehingga masih ada uang yang tersisa sebesar Rp.77,100.

Bulan kelima dan keenam, PT  masih memberi "cashback" total Rp1,080,000,-

Kondisi setelah enam bulan: dapat (kembali) emas 5gr + dapat uang tunai dari PT  senilai Rp1,157,100.

(Catatan penulis: bisa jadi angka rupiah di atas hanya sekedar ilustrasi dari marketing plan PT dan bukan nilai rupiah sebenarnya)

----

Mengapa tawaran skema investasi emas dari PT ini saya waspadai?

#1

Katakanlah saya MENGHAPUS "emas" dan "Bank" dari skema investasi ala PT tersebut, maka akan terlihat seperti ini:

a. Saya memberi PT  Rp1,956,000,- (lihat skema poin ke-3 dan 4).

b. Setiap bulan, PT  memberi saya uang sebesar Rp540,000,- sehingga dalam kurun waktu enam bulan saya AKAN menerima dari PT  uang sejumlah Rp3,240,000 (lihat skema poin 5).

Rp3,240,000 - Rp1,956,000 = Rp1,284,000. Pertanyaan penting: dari manakah PT  memperoleh dan memberikan kepada saya uang senilai Rp1,284,000 ini??? BISNIS APAKAH yang dijalankan PT ini sehingga menghasilkan keuntungan Rp1,284,000 dalam waktu enam bulan?

#2

Setiap perusahaan MEMILIKI BIAYA OPERASIONAL. Ada uang yang dikeluarkan perusahaan untuk bisa berjalan/beroperasi. Makin besar skala operasinya, makin besar pula biaya yang dibutuhkan. Meski kemajuan teknologi saat ini bisa menekan/mengurangi biaya, namun tidak dapat menghapus biaya operasional sama sekali.

Nah, PT  ini hanya saya beri uang Rp1,9 juta TAPI MENGEMBALIKAN Rp3,2 juta. Logikanya, uang Rp3,2 juta itu DILUAR BIAYA OPERASInya. Sekali lagi, dari mana uang PT  UNTUK MEMBIAYAI OPERASIONAL MEREKA + MEMBERI SAYA UANG TIGA JUTA RUPIAH DALAM KURUN WAKTU SETENGAH TAHUN? Sementara saya hanya beri mereka kurang dari dua juta rupiah?

Bila menggunakan PRAKTEK BISNIS/INVESTASI STANDAR dan LEGAL, uang Rp1,9 juta MENGHASILKAN lebih dari Rp3,2 juta. Taruhlah jatuhnya pada angka Rp4 juta dan setelah dikurangi biaya operasional perusahaan, saya kebagian Rp3,2 juta saja. Pertanyaannya, BISNIS atau PRODUK INVESTASI APAKAH yang DALAM ENAM BULAN sanggup MENGUBAH UANG Rp1,9 JUTA MENJADI Rp4 JUTA???

Sim salabim! Abrakadabra!

#3

Dalam skema investasi yang mereka tawarkan, ada tiga pihak yang terlibat. 1) Saya, sebagai pemilik dana, 2) PT, tempat saya membeli emas dan menyerahkan uang saya untuk mereka kelola, dan 3) Bank, tempat saya menggadaikan emas saya.

Saya tidak menemukan penjelasan di web mereka soal KAITAN HUKUM antara PT dan Bank. Mengapa saya harus menggadaikan emas saya ke Bank itu? Mengapa bukan ke bank lain? Apakah terdapat PERJANJIAN yang mengikat kedua belah pihak? Bisakah "member" melihat isi perjanjian tersebut? Bila ada dan tidak bisa dilihat, apa alasannya yang masuk akal?

Bila tidak terdapat perjanjian kerjasama yang mengikat antara PT dengan Bank tempat saya diarahkan untuk menggadaikan emas yang saya beli, maka saya patut waspada. Pun bila ada namun saya tidak diperbolehkan melihat perjanjian tersebut, saya tetap waspada.

#4

Di website mereka, pada halaman profil, mereka menyebut diri sebagai "Raksasa Baru di PERKEBUNAN EMAS" dan "lembaga perdagangan bersama yang merupakan industri direct selling dengan sistem revolusioner berbeda dari biasanya"

Setiap perusahaan yang menyebut diri sebagai (bagian dari atau bergerak dalam bidang) usaha direct selling alias penjualan langsung seharusnya memiliki Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) seperti yang diterangkan pada situs APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) ini. Sayangnya, saya tidak menemukan SIUPL dicantumkan di website mereka. Dokumen legal yang tercantum hanya akta notaris,  SIUP Besar, TDP,  dan lainnya. Itupun hanya dicantumkan NOMOR  akta atau surat izinnya saja. Tanpa dokumen SIUPL, tawaran investasi mereka layak saya waspadai.

Selain itu, angka-angka pada dokumen legal mereka mengindikasikan (mungkin saya keliru) bahwa PT ini baru terbentuk pada tahun 2010 dan izin-izinnya baru terbit tahun 2011 lalu. Masih sangat muda. Padahal, dalam website mereka, ada klaim bahwa mereka adalah "Raksasa Baru di PERKEBUNAN EMAS".

Usia perusahaan masih sangat muda SUDAH JADI RAKSASA? Segede apakah ASET perusahaan ini? Sanggupkah mereka MEMBAYAR RIBUAN MEMBER mereka dalam satu periode yang sama?

Tanda tanya BESAR. Karenanya, tawaran mereka layak diwaspadai.

#5

Sebagai bagian dari skema investasi, saya menyerahkan uang hasil gadai emas ke PT untuk mereka kelola. Persoalannya, saya tidak menemukan keterangan bahwa TERDAPAT PERJANJIAN TERTULIS antara saya dengan PT berkenaan dengan uang yang saya serahkan kepada mereka.

Jika saya menyerahkan uang saya untuk diinvestasikan, SEHARUSNYA ada perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban PT atas uang yang saya berikan kepada mereka. Perjanjian tertulis tersebut harus melindungi saya sebagai pemilik dana/modal dan dapat digunakan sebagai bukti kuat dalam persidangan. Tanpa perjanjian tersebut, maka tawaran investasi mereka SANGAT BERISIKO.

#6

Dalam websitenya, PT ini menyebut bahwa mereka "mengelola dana" dari para "member" mereka. Nah, yang saya ketahui, perusahaan yang mengelola dana (banyak orang; masyarakat) harus  memiliki izin dari salah satu lembaga ini:

1) Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Departemen Keuangan

2) Bank Indonesia (BI)

3) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Departemen Perdagangan

Tidak terdapat keterangan pada website PT bahwa mereka mereka memiliki izin dari salah satu lembaga di atas.

---

Boleh jadi ada informasi di website mereka yang terlewat dan atau keliru saya pahami sehingga menyebabkan beberapa pemahaman, penjelasan atau kesimpulan saya keliru. Meski demikian, saya tetap berpegang pada aturan investasi saya sendiri: LANGSUNG ABAIKAN tawaran investasi yang menjanjikan HASIL TINGGI dalam WAKTU SINGKAT.

Dan... karena PT ini sudah mengiklankan tawarannya di koran yang terbit di Makassar, tidak ada salahnya bila warga Makassar dan sekitarnya meningkatkan kewaspadaan diri terhadap SETIAP TAWARAN (INVESTASI) MENGGIURKAN.

Makassar, 7 Januari 2012

---

Catatan:

1. Saya tidak memiliki otoritas untuk menyatakan legal/ilegal sebuah perusahaan atau produknya. Yang berhak melakukannya adalah APARAT PENEGAK HUKUM atau LEMBAGA PEMERINTAH yang berwenang.

2. Tulisan ini adalah ekspresi KEWASPADAAN. Bukan alat untuk mendiskreditkan seseorang atau pihak tertentu.

3. Tulisan ini bukan nasehat investasi. Keputusan investasi sepenuhnya berada pada diri Anda, jadi setiap kali datang tawaran investasi, INVESTIGASILAH tawaran tersebut sebelum mengiyakannya. Paling tidak, itulah yang sedang saya lakukan sekarang.

4. Bila ada tawaran investasi yang mencurigakan, Anda punya pilihan untuk melapor ke Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi melalui:

Website

http://waspada-investasi.bapepam.go.id

http://www.facebook.com/waspadainvestasi

Emailwaspadainvestasi@bapepam.go.id

waspadainvestasi@yahoo.com

laporan@bapepam.go.id

SMS0818-9-8000-9

Surat Sekretariat Satgas Waspada Investasi

Biro Pemeriksaan dan Penyidikan

Bapepam dan LK

Gedung Sumitro Djojohadikusumo, lt.6

Jl. Lapangan Banteng Timur 1 – 4

Jakarta 10710Telepon(021) 385 7821

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun