Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Tindak Pidana Pelaku Kejahatan dengan Kondisi Gangguan Jiwa: Kasus Penebasan oleh Seorang Anak Terhadap Ibu Kandung di Kota Makassar

27 September 2024   20:34 Diperbarui: 30 September 2024   14:36 170 0
Pelaku Jehatan Dengan Gangguan Jiwa Bebas Pidana?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun