Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pembinaan dan Penyuluhan oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan yang Dilakukan Residivis di Polres Kudus

17 April 2023   23:13 Diperbarui: 17 April 2023   23:18 715 0
ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembinaan dan penyuluhan yang kemudian disebut dengan Binluh, yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegah kejahatan yang dilakukan oleh residivis. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan objek penelitian Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kudus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Binluh yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kepada residivis belum optimal pada unsur Sumber Daya Organisasi (SDO) khususnya, unsur SDM (man), anggaran (money), sarana dan prasarana (materials) dan Metode (methods). Selain Binluh yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas kepada residivis juga belum optimal pada aspek fungsi Sismet (Sistem dan Metode), yang terdiri dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan/pengendalian (controlling). Sebagai pemecahan masalah belum optimalnya Binluh oleh Bhabinkamtibmas tersebut maka pada unsur man, dilakukan optimalisasi pada aspek kualitas melalui peningkataan kompetensi (pengetahuan, keterampilan dan sikap), maka perlu dioptimalkannya pendidikan, latihan, bimbingan teknis, peningkatan wawasan, petunjuk dan pengarahan, pemotivasian dan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas. Pada aspek kuantitas dilakukan penugasan secara khusus dan jelas agar tidak terjadi tugas rangkap. Pemecahan masalah pada sistem dan metode (Sismet) Binluh Bhabinkamtibmas yang kurang optimal, dilakukan melalui perencanaan dengan dimasukannya Binluh residivis pada rencana kegiatan dan agenda khusus kegiatan Bhabinkamtibmas. Dengan adanya perencanaan yang optimal maka pengorganisasian dan pelaksanaan kegiatan Binluh akan lebih optimal karena dilakukan secara matang dan terorganisir. Kegiatan Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas lebih optimal lagi dengan memperkuat pengendalian yang diimplementasikannya melalui kegiatan supervisi, asistensi; pelaporan, analisis dan evaluasi (Anev).  Melalui optimalisasi pada unsur SDO dan Sismet, maka kegiatan Binluh akan sejalan dengan sistem, manajemen dan standar keberhasilan operasional Polri yang telah ditentukan institusi Polri, khususnya terkait pelaksanaan Binluh oleh Bhabinkamtibmas dalam rangka pencegahan kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus.
Kata kunci : Binluh, Bhabinkamtibmas, Residivis






 
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan institusi pemerintahan yang tugas utamanya mewujudkan dan memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Penegakan Hukum, Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu unsur terpenting dan terdepan dalam pencapaian Kamtibmas oleh Polri adalah keberadaan kepolisian wilayah yang dikenal dengan nama Polres yang merupakan unsur yang memiliki peran dan kewenangan Polri di daerah. Salah satunya adalah Polres Kudus  Secara geografis wilayah hukum Polres Kudus berada di Kabupaten Kudus yang letaknya berada pada posisi antara 110 sampai 50 derajat bujur timur dan 6 (enam) sampai 51 derajat lintang selatan. Adapun luas wilayah Kabupaten Kudus adalah 42.5 ribu hektar, yang terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan, yaitu : Kaliwungu, Kota Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog dan Dawe.
       Kabupaten Kudus sendiri memiliki beberapa batas wilayah, yaitu : sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Jepara dan Pati;  pada bagian selatan berbatasan dengan Kabupaten Grobogan; untuk sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pati dan Grobogan; bagian barat bersebelahan dengan Kabupaten Demak dan Jepara (Perda Kabupaten Kudus No 1 Th 2022; Tentang RTRW Kabupaten Kudus Tahun 2022-2042, Pasal 2). Sementara dari segi topografi Kabupaten Kudus wilayahnya meliputi dataran rendah dan tinggi, dengan ketinggian berkisar antara 5 hingga 1600 meter di atas permukaan air laut. Dengan kondisi tersebut menjadikan wilayah bagian selatan Kabupaten Kudus sangat potensial sebagai daerah pertanian yang subur, khususnya pada wilayah cekungan lembah Pegunungan Muria, Patiayam, dan Kendeng Utara (Salma Hanifah.2020 :110).
Kabupaten Kudus juga memiliki ciri khas sebutan sebagai "Kota Santri", dimana dalam sejarahnya Kudus dikenal sebagai pusat penyebaran agama Islam di pulau Jawa. Hingga saat ini, di Kabupaten Kudus banyak berdiri masjid dan pondok pesantren (Anisa, 2018:156). Meski sebagai daerah dengan warga masyarakatnya yang kental akan sifat religiusnya, namun tidak menjamin Kabupaten Kudus menjadi wilayah yang 100% aman atau bebas dari tindak pidana. Berdasarkan data dari Polres Kudus, bahwa masih terdapat berbagai jenis gangguan Kamtibmas berupa tindak kejahatan yang patut menjadi atensi untuk diminimalisir dan dicegah.  Berdasarkan data dari Polres Kudus, Tindak pidana yang menonjol di wilayah Polres Kudus sejak tahun 2020 hingga tahun 2022, adalah kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan dan penggelapan.
       Terhadap pelaku tindak pidana kejahatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana mereka harus menjalani berbagai proses hukum termasuk hukuman berupa penahanan atau pemenjaraan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP dimana penjara sebagai tempat bagi terpidana untuk menjalani hukuman. Namun diantara para narapidana yang setelah bebas dari penjara terdapat sebagian dari mereka ada yang kembali melakukan kejahatan (penjahat kambuhan) atau disebut residivis. Berdasarkan data Satreskrim Polres Kudus Tahun 2022, jumlah residivis yang berada di wilayah Kabupaten Kudus adalah sebanyak 41 orang, dengan 21 orang masih berada dalam rutan dan 18 orang telah bebas.  Residivis yang ada di wilayah hukum Polres Kudus tersebut patut menjadi perhatian, karena mereka menjadi salah satu penyebab gangguan Kamtibmas. Residivis yang berada di wilayah hukum Polres Kudus, selain melakukan aksi kejahatan kembali, mereka justru semakin ahli dalam melakukan tindak kejahatan (hasil wawancara AKP Upoyo Udi Santoso,7 Oktober 2022).
       Kehadiran Polisi sebagai institusi penegak hukum dimana tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat berkepentingan melakukan pembinaan dan penyuluhan yang selanjutnya disebut Binluh kepada para masyarakat khususnya kepada residivis. Binluh kepada residivis adalah bagian dari misi Polres Kudus dalam pembinanaan secara umum kepada masyarakat (AKBP. Wiraga Dimas Tama : Oktober 2022). Pembinaan kepada masyarakat tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas sebagai pelaksana tugas Binmas, sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Pasal 1, bahwa Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang bertugas sebagai pembina Kamtibmas di desa/kelurahan/nama lain yang setingkat.  Adapun sasaran pembinaan masyarakat oleh Bhabinkamtibmas, antara lain adalah residivis sebagai kelompok masyarakat yang menjadi perhatian. (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat / Bhabinkamtibmas, Pasal 4).  Bhabinkamtibmas sebagai unsur pelaksana pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Polres Kudus hingga tahun 2022, berjumlah 132 anggota yang tersebar di 9 (sembilan) Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Kudus.
Tabel 1.1
Jumlah Personel Polsek dan Bhabinkamtibmas Polres Kudus
 









  Sumber : Polres Kudus 2022      
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) oleh Bhabinkamtibmas kepada residivis yang ada di wilayah Polres Kudus belum optimal terbukti masih adanya diantara mereka yang menjadi residivis atau terlibat kejahatan lagi, salah seorang residivis pelaku penggelapan sepeda motor yang kembali ditahan di Rutan Kudus berinsi MR usia 24 mengaku dirinya kembali melakukan kejahatan dikarenakan alasan terdesak masalah kebutuhan ekonomi (Wawancara Peneliti: Oktober 2022). Dengan masih adanya kemunculan residvis di wilayah Polres Kudus menunjukan Binluh oleh Bhabinkamtibmas belum optimal.  Oleh sebab itu, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap satuan Binmas Polres Kudus, khususnya Bhabinkamtib berjudul Optimalisasi Pembinaan Dan Penyuluhan Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus.

1.2Permasalahan
       Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dari karya tulis tugas akhir ini adalah; "Mengapa Pembinaan dan Penyuluhan Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus Belum Optimal?". Adapun pokok-pokok persoalan dalam tulisan ini,  yaitu :
a.Bagaimana Sumber Daya Organisasi (SDO) guna mendukung Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus?
b.Bagaimana Sistem dan Metode (Sismet) Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus?

1.3Maksud dan Tujuan
a.Maksud tulisan ini untuk memberikan gambaran secara lengkap terkait mengoptimalkan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di Polres Kudus guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis.
b.Tujuan  tulisan ini bertujuan untuk menMendeskripsikan Sumber Daya Organisasi (SDO) yang mendukung Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus.
c.Mendeskripsikan Sistem dan Metode (Sismet) Binluh Oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus.

1.4Ruang Lingkup
     
       Ruang lingkup tulisan ini dibatasi pada :
a.Tentang Sumber Daya Organisasi (SDO) yang mendukung Binluh Oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus, dimana aspek yang dibahas pada SDO ini terdiri dari 4 M, yaitu: Sumber Daya Manusia / SDM (man), anggaran / uang (money), sarana, prasarana dan bahan (materials) dan cara (methods).  
b.Tentang Sistem dan Metode (Sismet) Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus, dengan membahas tentang perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan / pengendalian (controlling).
Selain itu diuraikan pula terkait faktor-faktor yang mempengaruhi yang berkaitan dengan dengan kekuatan dan peluang, kelemahan dan kendala yang ada dalam rangka mengoptimalkan Binluh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis.
 
1.5Metode Penelitian
1.5.1Pendekatan Penelitian
      Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Moleong dalam Muhammad Rizal (2022:150), menyebutkan penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami fenomena terkait tindakan, perilaku, kegiatan, persepsi dan hal lainnya sesuatu dengan menyeluruh yang disajikan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata atau narasi namun tetap berdasarkan metode ilmiah yang disertai data empiris yang telah diperoleh. Peneliti mencoba mencari jawaban secara mendalam dan menyeluruh mengapa Binluh oleh Bhabinkamtibmas kepada mantan narapidana dan residivis di Polres Kudus belum optimal, sehingga masih tetap munculnya kejahatan.
 
1.5.2Jenis Penelitian
      Jenis penelitian mendeskripsikan hasil penelitian terkait kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas di Polres Kudus kepada kepada residivis. Creswell dalam Muhammad Rizal (2022:10) menyebutkan bahwa riset kualitatif merupakan sesuatu riset yang sifatnya mengeksplorasi orang ataupun kelompok pada masalah sosial. Penelitian ini dimanfaatkan untuk keperluan:  a) memahami isu-isu ataupun permasalahan yang dialami residivis diwilayah hukum Polres Kudus; b) memperkuat dan menyempurnakan hasil penelitian terkait perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian (Renorlaksdal) aktivitas Binluh oleh Bhabinkamtibmas; c) untuk keperluan evaluasi kegiatan Bhabinkamtibmas pada Sat Binmas Polres Kudus dalam melakukan Binluh kepada residivis; d) untuk dimanfaatkan oleh peneliti selanjutnya dalam menelaah latar belakang tentang penyebab, mencari akar masalah, mencegah dan kurang optimalnya kegiatan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) Bhabinkamtibmas kepada residivis.  

1.5.3  Fokus Penelitian
      Penulis menetapkan fokus penelitian kepada kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas di Polres Kudus, terkait aspek Sumber Daya Organisasi (SDO); man, money, materials, methods (4 M) dan Sismet (Sistem dan Metode) terdiri POAC (planning, organizing, actuating dan controlling) sehingga tindak kejahatan yang dilakukan oleh residivis dapat tercegah di wilayah hukum Polres Kudus.

1.5.4Lokasi Penelitian
       Penelitian dilakukan di Polres Kudus Jl. Raya Pati -- Kudus No.KM 10, Area Sawah, Klaling, Kec. Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penulis juga melakukan penelitian di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Kudus untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi, antara lain di : Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus, Wilayah Desa Klaling Kec Jekulo dan Desa Soco Kec Dawe, Kabupaten Kudus.

1.5.5    Sumber Data/Informasi
      Dalam penelitian maka penulis memperoleh beberapa sumber data atau informasi yang meliputi Data Primer dan Data Sekunder (Sugiyono, dalam Muhammad Rizal, 2022: 210).
a.Data Primer ; diperoleh secara langsung sesuai dengan keadaan dilapangan, melalui sumber informasi dalam wawancara dengan; Kapolres Kudus, Waka Polres Kudus, Kasat Binmas Polres Kudus, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Residivis / Narapidana yang ditahan di Rutan Kudus, Bhabinkamtibmas yang bertugas di desa-desa wilayah hukum Polres Kudus, Kepala Dusun, Ketua RW dan Anggota Masyarakat (Keluarga dari Residivis).
b.Data Sekunder ;  data yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang didapatkan dari literatur, tulisan ilmiah (jurnal), peraturan perundangan-undangan atau regulasi terkait dan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian dari Polres Kudus.

1.5.6 Teknik Pengumpulan Data
Teknik untuk mengumpulkan data dan informasi disesuaikan dengan pendekatan penelitian kualitatif, yaitu : wawancara, pengamatan (observasi) dan studi dokumen.


TINJAUAN KEPUSTAKAAN
2.1   Kepustakaan Penelitian
      Kepustakaan Penelitian ini menyajikan beberapa hasil penelitian sebelumnya yang relevan dengan penelitian yang dilakukan antara lain:

    Tabel 2.1.
   Kepustakaan Penelitian

NOJUDULHASILPERSAMAANPERBEDAANKEBARUAN
aUsaha usaha Pembinaan Terhadap Para Pelaku Tindak Pidana Untuk Mencegah Residivis Di Wilayah Komando Resort Kepolisian. 104 Aceh Timur,
Oleh R. Dodo Mikdad WA, PTIK Tahun 1980.Pembinaan Kepada Para Mantan Napi Mendukung Tercegahnya Residivis
a.Mengangkat Masalah Pencegahan Residivis  Melalui Bimbingan Oleh Kepolisian

b.Jenis Kegiatan Pembinaan  Kepada Para Mantan NarapidanaTempat Penelitian Berbeda


Penelitian
Mengete-ngahkan upaya mencegah tindak kejahatan yang dilakukan oleh residivis melalui Binluh oleh Bhabinkam-tibmas.  
bPenelitian Berjudul Pembinaan Residivis Untuk Mencegah Pengulangan Tindak Pidana Di Rumah Tahanan Kelasi II A Samarinda Oleh Tiar, Fakultas Hukum, Jurusan Ilmu Hukum Universitas 17 Agustusi 1945, Samarinda Tahun 2008

Penanggula-ngan kejahatan residivis dilakukan sepatutnya terselenggara dalam sistem peradilan pidana/crimini-nal justice system,  
dimana komponennya adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Rutan.Pencegahan kejahatan melalui pembinaan kepada residivis  
c.a.Tempat penelitian berbeda

b.Objek penelitian dilakukan di rumah tahanan
Penelitian
Mengete-ngahkan kontribusi Bhabinkamtib- bisa dioptimalkan untuk pembinaan kepada residivis selain oleh Lapas / Rutan melalui Binluh oleh Bhabinkamtib-mas.  

NOJUDULHASILPERSAMAANPERBEDAANKEBARUAN
c

Penelitian Berjudul Peran Bhabinkamtib-mas Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Kendaraan
Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Grogol Polres Sukoharjo oleh Efrata Wijaya Tamboto Akpol Semarang, Th 2017

a.Tindak kejahatan Ranmor dominan pelakunya adalah Residivis

b.Perlunya Peningkatan
kemampuan
dan Penamba-han jumlah anggota Bhabinkam-tibmas dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana.Mengangkat Peran Bhabinkamtib-mas dalam mencegah tindak kejahatan di masyarakat yang dilakukan pelaku yang kebanyakan adalah residivis. a.Tempat Penelitian Berbeda

b.Objek Penelitian dilakukan Di Rumah Tahanan







Penelitian mengete-ngahkan bahwa pencegahan tindak kejahatan dapat dilakukan melalui optimalisasi Binluh oleh Bhabinkamtib-mas, khususnya dengan sasaran residivis sebagai salah satu kelompok yang berpotensi menjadi sumber gangguan Kamtibmas
dPenelitian Berjudul "Pengawasan Mantan Narapidana Terorisme Oleh Satuan Intelkam Polres Tanah Bambu" oleh Indra Darmawan PTIK Tahun 2020,pentingnya pengawasan dan pembinaan oleh Polri agar mantan narapidana tindak pidana terorisme tidak kembali mengulangi aksi kejahatan terorisme setelah bebas atau menjadi Residivis TerorismePencegahan kejahatan melalui pembinaan kepada mantan narapidana  
a.Tempat penelitian berbeda

b.Pembinaan
dilakukan oleh sat intelkam polres kepada
objek mantan narapidana
terorisme
Munculnya kembali residivis dari kalangan mantan narapidana kasus hukum apapun, dapat dicegah melalui kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtib-mas apabila dilakukan secara optimal.  
Olah  Data Peneliti.2022.dari beberapa studi kepustakaan


2.2Kepustakaan Konseptual
Sebagai landasan untuk berpikir dan pedoman dalam pelaksanaan satu penelitian. Penulis menggunakan beberapa teori dan konsep sebagai  alat analisis dan menjawab pokok-pokok persoalan dalam penulisan karya tugas akhir ini secara ilmiah.  

a.Teori Sumber Daya Organisasi (SDO) ; dalam Buku Pengantar Manajemen : Teori dan Aplikasi,  Roni Angger (2020 : 4) terdapat beberapa unsur-unsur dalam manajemen organisasi, antara lain: 1) Man, yaitu sumber daya manusia (SDM); tenaga kerja, mulai dari pimpinan dan staff atau anggota yang tugasnya sebagai operasional atau pelaksana; 2) Money, yaitu berupa modal finansial atau keuangan sebagai faktor pendukung untuk menanggung biaya atau anggaran yang dibutuhkan; 3) Materials, yaitu berbagai modal atau kekuatan berupa bahan atau unit barang (perlengkapan) yang dipergunakan dalam usaha institusi mencapai tujuan; d) Methods, yaitu cara-cara yang dipergunakan organisasi dalam usahanya mencapai tujuan.
b.Teori Manajemen; George R. Terry dikutip dalam Buku Dasar-Dasar Manajemen (Dr. Badrudin, 2015 : vi) menyebutkan manajemen akan optimal jika fungsi-fungsi berjalan dengan baik,: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian. Teori ini digunakan sebagai pisau analisis dari persoalan tentang bagaimana Sistem dan Metodologi (Sismet) pelaksanaan kegiatan Binluh Bhabinkamtibmas Polres Kudus guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis, berlandaskan asas-asas manajemen agar kegiatan mencapai hasil yang diinginkan
c.Teori Analisis SWOT; Analisis SWOT merupakan sebuah pendekatan yang tujuannya adalah mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi dan dimanfaatkan dalam membentuk strategi bagi organisasi. Dasar dari dibuatnya anlalisis ini adalah logika yang dipakai untuk mengoptimalkan 4 (empat) aspek yang terdiri atas Kekuatan (Strengths) dan Peluang (Opportunities) yang akan dapat meminimalisasi Kelemahan (Weakness) dan Ancaman (Threats). Untuk itu, analisis SWOT adalah suatu tahapan yang krusial juga merupakan bagian dari manajemen strategis (Zulkifli A.R, 2019: 59).
d. Teori Kompetensi; menurut Spencer dalam Eko Hartanto (2017:6), kompetensi merupakan kemampuan individu atau kelompok pada unit kerja dalam melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas atas dasar keterampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja. Adapun kompetensi bagi mereka yang bertugas dalam institusi pemerintahan seperti polisi, berhubungan dengan pemahaman dan kemampuan, terhadap: memahami peraturan, prosedur, teknik yang baru dalam institusi pemerintahan; keterampilan (Skill), meliputi: kemampuan dalam berkomunikasi dengan baik secara tulisan; kemampuan berkomunikasi dengan jelas secara lisan; sikap (attitude); sikap individu.
e. Teori optimalisasi ; optimalisasi merupakan upaya meningkatkan kinerja suatu unit kerja ataupun pribadi yang berkaitan dengan kepentingan umum, demi tercapainya keberhasilan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut. Dalam penyelenggaraan organisasi, optimalisasi diarahkan untuk mencapai hasil secara efektif dan efisien agar mencapai terbaik atau tertinggi dengan kondisi yang ada. (Nurrohman, 2017)
f. Konsep Pemolisian Masyarakat (Polmas) ; Merupakan pendekatan pemolisian yang menekankan adanya hubungan antara polisi dengan masyarakat dalam mengidentifikasi dan mencari solusi terkait persoalan Kamtibmas yang kemudian diimplementasikan melalui kerjasama yang setara antara pihak kepolisian dan masyarakat (Perpol 1 tahun 2021 tentang Polmas). Adapun fungsi Polmas, antara lain: membantu masyarakat mengatasi gangguan Kamtibmas; kemitraan dalam rangka pemeliharaan Kamtibmas; mendeteksi, mengidentifikasi, imenganalisis, kemudian menetapkan prioritas imasalah, dan merumuskan ipemecahan imasalah iKamtibmas. Adapun indikator keberhasilan Polmas, dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain, adanya pengemban Polmas yaitu Bhabinkamtibmas yang mampu berkomunikasi, menjalin relasi, dapat dipercaya, sehing mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat, efektifitas program, meningkatkan kesadaran atau kepedulian dan meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, respon cepat, memberikani bantuani yang sangat dibutuhkan masyarakat; Meningkatnya intensitas ikunjungan petugas kepada iwarga. (Lemdiklat Polri, 2018: 33)
g.  Konsep Bhabinkamtibmas ;  Bhabinkamtibmas berdasarkan ketentuan pasal 1, point 4, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, bahwa Bhabinkamtibmas adalah anggota Polri yang memiliki tugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan/nama lain yang setingkat. Dalam Perkap tersebut dijabarkan bahwa tugas Bhabinkamtibmas dalam perannya sebagai unsur pelaksana Polmas, Bhabinkamtibmas merupakan pengemban Polmas di desa/kelurahan, sebagai Pembina masyarakat; menghimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk mendapatkan masukan tentang berbagai hal tentang pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian serta permasalahan yang berkembang di masyarakat; mempromosikan dan melatih personel pengamanan lingkungan; menghadiri berbagai acara penerangan dan  penyampaian pesan Kamtibmas di desa dan kecamatan; melakukan pertolongan dan pemulihan bencana alam bersama pemerintah dan masyarakat lainnya;. membantu pihak-pihak yang menghadapi situasi hukum; deteksi dini kemungkinan gangguan Kamtibmas
Adapun sasaran Bhabinkamtibmas, berdasarkan Pasal 4 Perkap tersebut diatas, meliputi; keberadaan penduduk dan pendatang baru serta kegiatannya; adanya orang yang dicurigai, residivis atau dalam pencarian; adanya kegiatan kelompok ekstrim tertentu termasuk terorisme, pengurus organisasi masyarakat/organisasi politik serta biodata atau identitas pengurus dan anggotanya;  pengawasan terhadap rumah kosong, tempat dan kos; pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan yang menggunakan senjata api, bom ikan dan bahan peledak secara ilegal; membangun kepekaan warga masyarakat untuk dapat memahami potensi kerawanan; dan Mengembangkan potensi yang ada masyarakat
h. Konsep Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) ;  Pembinaan dan penyuluhan yang disebut Binluh merupakan kegiatan kepolisian dalam pembinaan dan penyuluhan untuk penyempurnaan atau perbaikan serta memberi petunjuk untuk mendapatkan hasil yang baik dalam mewujudkan Kamtibmas (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Sistem, Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenis Kegiatan Kepolisian, No 3:6). Secara rinci Binluh terdiri dari dua kata yaitu; Pembinaan adalah upaya yang dilakukan kepada masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif terhadap perkembangan aktual di lingkungannya; membangun kepekaan warga masyarakat untuk dapat memahami potensi kerawanan; dan mengembangkan potensi yang ada masyarakat (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Pasal 4).
Bentuk konkrit dari pembinaan yang terdapat dalam ruang lingkup Fungsi Teknis Binmas, antara lain : tatap muka; kunjungan; ceramah; bimbingan; penerangan masyarakat; penataran, pengajaran, kursus kepada masyarakat; diklat masyarakat; lomba; simulasi dan peragaan. Dimana pada prinsipnya kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membangun, mendirikan, mengembangkan dan menyempurnakan upaya-upaya masyarakat dalam mewujudkan rasa aman, tertib dan tentram di lingkungannya (Lemdiklat Polri, Fungsi Teknis Binmas, 2020 : Sementara itu penyuluhan merupakan salah satu metode pembinaan masyarakat yang dilaksanakan dengan memberi bimbingan dan petunjuk serta arah dan penjelasan kepada kelompok masyarakat tertentu atau warga/individu masyarakat, yang bertujuan menguatkan dan memberi dorongan moril agar masyarakat atau warga/individu tertentu mampu mengatasi kesukaran-kesukaran yang dihadapi dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya atau perubahan-perubahan sosial yang terjadi. Penyuluhan hanya efektif dilakukan terhadap masyarakat dalam kelompok kecil dan/atau individu tertentu. Penyuluhan berarti pekerjaan atau kegiatan menerangi, membuat jelas sesuatu yang tadinya gelap dan tidak jelas (Lemdiklat Polri, Fungsi Teknis Binmas, 2020 : Sasaran dari Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) adalah individu, kelompok, atau kondisi di wilayah mereka, untuk mendukung pemecahan masalah, antara lain:  pelanggaran berulang (residivis); masyarakat korban kejahatan; permintaan bantuan; kelompok rawan korban kejahatan (Lemdiklat Polri, Fungsi Teknis Binmas, 2020 : 45). Bentuk kongkritnya penyuluhan dilakukan secara langsung dengan metoda ceramah maupun diskusi, tetapi dapat juga dilakukan secara tidak langsung baik tertulis maupun media elektronik dan media budaya serta keagamaan (Lemdiklat Polri, Fungsi Teknis Binmas, 2020 : 89).

2.2.Kerangka Berpikir

Gambar 2.1
Kerangka Berpikir





















     

 
KONDISI FAKTUAL
3.1.Gambaran Umum
       Berikut diuraikan gambaran umum terkait fakta-fakta aktual dari hasil penelitian terkait optimalisasi Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus, berdasarkan pokok-pokok persoalan yang telah dirumuskan, sebagai berikut:

a.Gambaran Sumber Daya Organisasi (SDO) Yang Mendukung Binluh Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus.
Dalam melaksanakan Binluh oleh Bhabinkamtibmas, Polres Kudus didukung Sumber Daya Organisasi (SDO), dalam ruang lingkup pembahasan kali ini, yang akan diuraikan, yaitu ; unsur man, unsur money, dan unsur material.
1)  Unsur Man ; adalah merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) atau personel, Dalam tugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) dengan pelaksana utamanya adalah Sat Binmas Polres Kudus didukung oleh Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas) di desa/kelurahan yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah. Adapun kekuatan personel Bhabinkamtibmas yang berada di Polres Kudus sebanyak 132 yang tersebar di 9 (Sembilan) Polsek, dengan rincian sebagai berikut:
Tabel  3.3
                  Jumlah Bhabinkamtibmas Per-Desa
NOKECAMATANJUMLAH DESA
& KELURAHANJUMLAH ANGGOTA
BHABINKAMTIBMAS
KELURAHANDESA
1Dawe 1818
2Gebog 1111
3Bae 1010
4Jekulo 1212
5Mejobo 1111
6Undaan 1616
7Jati 1614
8Kudus Kota91625
9Kaliwungu 1515
 TOTAL 9125132
Sumber : Sat Binmas Polres Kudus 2022
     
      Proporsi jumlah personel kekuatan Bhabinkamtibmas hingga saat ini berdasarkan data tersebut telah menunjukkan 1 (satu) orang aparat Bhabinkamtibmas untuk 1 desa atau kecamatan, namun dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak secara penuh anggota hanya berkonsentrasi pada pekerjaan Bhabinkamtibmas. Menurut keterangan Bripka Puji Yatmo Bhabinkamtibmas Desa Soco - Kecamatan Dawe, selalu ada Bhabinkamtibmas yang bekerja sekaligus dengan tugas lain  dikarenakan menyesuaikan kondisi dan dinamika aktifitas operasi di Polsek. Bhabinkamtibmas yang disebar diberbagai Polsek dengan kondisi wilayah hukum yang berbeda-berbeda, baik luas cakupan wilayah dan jumlah penduduknya (Bripka Puji Yatmo, Wawancara, 10 Oktober 2022).

2)Unsur Money ; Jumlah anggaran Satbinmas Polres Kudus Tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp. 199.159.000,-. Anggaran tersebut didistribusikan untuk kegiatan pembinaan, penyuluhan oleh Satbinmas Polres Kudus sesuai daftar distribusi Dipa T.A. 2022 Polres Kudus, dengan alokasikan anggaran sebesar Rp. 51.086.000,- dalam rangka Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Bintibmas),  dengan rincian sebagai berikut :
Tabel  3.4
   Distribusi Anggaran Kegiatan Binluh T.A. 2022 Satbinmas Polres Kudus
No
KEGIATAN SATBINMAS
POLRES KUDUSRINCIAN
ANGGARANKET
1Penyuluhan/Pembinaan*Biaya Petugas
-  Uang Saku20.240.000
-  Uang makan20.240.000
*Dana Satuan
-  Kertas A4336.000
-  Foto copy38.000
*Sarana Kontak
- Brosur Penyuluhan 5.832.000
Total 51.086.000
Sumber : Daftar Distribusi Revisi 7 Dipa T.A. 2022 Polres Kudus (Antar Giat)

Untuk kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) juga didukung oleh anggaran operasional Bhabinkamtibmas pada 9 (sembilan) Polsek yang ada di wilayah Hukum Polres Kudus, dengan rincian sebagai berikut :  

Tabel  3.5
Distribusi Anggaran Kegiatan Binluh T.A. 2022 Polres Kudus Per-Polsek

NO
POLSEKANGGARAN POLSEK
TH 2022JUMLAH  BHABINKAMTIBMASANGGARAN OPERASIONAL BHABINKAMTIBMAS
1Dawe560.482.00018294.840.000
2Gebog487.646.00011180.180.000
3Bae469.852.00010163.800.000
4Jekulo498.919.00012196.560.000
5Mejobo532.650.00011180.180.000
6Undaan587.160.00016262.080.000
7Jati416.172.00014229.320.000
8Kudus Kota409.500.00025409.500.000
9Kaliwungu424.662.00015245.700.000
TOTAL4.387.043.0001322.162.160.000
Sumber : Daftar Distribusi Revisi 7 Dipa T.A. 2022 Polres Kudus (Antar Giat)

3)Unsur Materials ; Dukungan Sarana dan Prasarana untuk menunjang tugas Bhabinkamtibmas di lapangan baik ditingkat Polres dan Polsek, terdiri adari Almatsus (Alat Material Khusus) dan Alpakam (Peralatan Keamanan), seperti yang tertera dalam tabel dibawah berikut:  

Tabel  3.6
Daftar Inventaris Almatsus dan Alpakam Sat Binmas Polres Kudus
NOJENISSPESIFIKASITHPRODUKJMLKET
aKBM R. 4KBM Kijang, 1993Toyota1Th Lama
  KBM Daihatsu Grandmax2012Daihatsu1
  KBM Avanza2015Toyota1
bKBM R.2
Sat Binmas8Baik
Unit Binmas Se Jajaran Polres9Baik
Bhabinkamtibmas Se Jajaran Polres132Baik
cMegaphone   18
dGigaphone   103
eKomputerSwadaya Polres--1
flaptop---2
gprinter---2
Sumber : Sat Binmas Polres Kudus 2022
Dalam hal kondisi materials atau sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas dianggap cukup memadai dan tidak menjadi permasalahan (AKP Upoyo, Wawancara, 8 Oktober 2022). Namun berdasarkan Evaluasi Kegiatan terdapat keterbatasan dalam hal jumlah kendaraan khususnya R2 (Trail) dan R4. Maka hal ini tentu akan mempengaruhi efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas. Dalam kondisi kendaraan yang kurang memadai, Bhabinkamtibmas mungkin harus berjalan kaki atau menggunakan kendaraan pribadi untuk mencapai lokasi yang jauh dari posnya.

4)Unsur Methods : Merupakan proses yang diselenggarakan dalam kegiatan Binluh. Tugas pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat dalam rangka menjalankan fungsi Polmas dilakukan oleh Satuan Binmas Polres Kudus dengan pelaksana tugas Polmas-nya adalah Bhabinkamtibmas. Seperti dijelaskan Ka Sat Binmas Polres Kudus AKP Upoyo Udi Santoso menjelaskan, sebagai pelaksana tugas Polmas, Bhabinkamtibmas melaksanakan peran, antara lain : mengajak masyarakat untuk bermitra dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas); membantu masyarakat mengatasi masalah sosial dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas; kegiatan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisa, menetapkan prioritas dan merumuskan pemecahan masalah yang ada di masyarakat. Menurut AKP Upoyo, "...adapun berbagai kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas di wilayah Polres Kudus dalam rangka pembinaan dan penyuluhan antara lain; memberikan arahan dan pesan pesan kamtibmas melalui dialog atau obrolan dengan objek atau sasaran pembinaan, atau diskusi melalui pertemuan bersama anggota masyarakat lainnya, tokoh-tokoh masyarakat baik itu formal atau non-formal, baik itu tatap muka atau pertemuan-pertemuan" (AKP Upoyo, Wawancara, 8 Oktober 2022).  Berbagai aktivitas oleh Bhabinkamtibmas sebagai upaya pencegahan tindak kejahataan umumnya dilakukan melalui kegiatan penyuluhan, woro-woro mobiling, aktivitas kumpul dengan para pimpinan RT, tokoh agama ataupun tokoh warga door to door system. (Kasat Binmas Polres Kudus, AKP Upoyo Udi Santoso, Wawancara. 8 Oktober 2022). Binluh terhadap Residivis diakui sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap kemungkinan meningkatnya tindak pidana. Seperti yang disampaikan Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK., M.Si,  bahwa  Bhabinkamtibmas melaksanakan tugas mengikuti terhadap perkembangan aktual di lingkungan masyarakat, dengan salah satu sasarannya adalah residivis. Hal tersebut dilaksanakan Polres Kudus dan juga program kerjasama antar instansi penegak hukum. Kapolres mencontohkan, "...dimana antar Polres dan Rutan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus saling melakukan kunjungan dalam rangka menjalin sinergitas antar aparat penegak hukum dan dalam rangka pembinaan warga Lapas pada moment-moment tertentu" (AKBP Wiraga Dimas Tama, Wawancara, 7 Oktober 2022). Lebih utamanya dimana anggota Polres Kudus mendukung penjagaan keamanan dan ketertiban di Rutan Kudus melalui anggotanya yang tugaskan untuk memantau atau menyambangi para residivis di Rutan Kudus. "...kepada mereka yang berstatus residivis, pihak Polres melakukan lidik kembali, hal ini efektif untuk mencegah mereka kembali berulah atau melakukan kejahatan" (Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK., M.Si, Wawancara, 7 Oktober 2022).
Melengkapi penjelasan Kapolres, Wakapolres Kudus Komisaris Polisi M. Adimas P. SE, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa terhadap para residivis pihak Polres Kudus kerap dilakukan razia, sebagai langkah antisipasi adanya berbagai tindak kriminalitas, baik itu curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor dimana tiga kejahatan ini yang paling dominan di wilayah hukum Polres Kudus. Operasi razia tersebut juga adalah dalam rangka mencegah adanya aktifitas premanisme oleh kelompok-kelompok yang didalamnya biasanya terdapat residivis. Menurut Wakapolres, sebelum melakukan operasi, petugas menginventaris kembali residivis-residivis yang ada di Kudus, untuk memastikan aktifitas mereka. Personel yang dilibatkan dalam razia bersama tersebut, selain dari Binmas, yaitu personel Reskrim, dan Sat Sabhara, "...jadi semua unit itu bergerak bersama, dari Sat-Binmas melakukan himbauan-himbauan, dari Sat-Sabhara melakukan patroli berseragam, kemudian dari unit Sat-Reskrim melakukan razia patroli dengan pakaian preman dan menindak apabila ada pelanggaran, semuanya ikut berperan," (Wakapolres Kudus.Kompol M.Adimas P, Wawancara, 7 Oktober 2022).  
Dalam rangka pembinaan dan penyuluhan terhadap masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan oleh residivis diungkapkan Kasat Binmas Polres Kudus, AKP Upoyo Udi Santoso, kegiatan yang dilaksanakan adalah melalui kunjungan kepada masyarakat, dalam satu rangkaian kegiatan Bhabinkamtibmas yang telah berjalan selama ini dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban. Menurut AKP Upoyo, Bhabinkamtibmas sebagai bagian aparat kepolisian yang menjalankan fungsi Polmas mencoba membangun kepekaan warga masyarakat terhadap potensi kerawanan gangguan Kamtibmas yang ada (Ka Satbinmas Polres Kudus AKP Upoyo Udi Santoso, Wawancara, 8 Oktober 2022).
Pembinaan dan penyuluhan kepada residivis di Polres Kudus, menurut Ka Satbinmas Polres Kudus AKP Upoyo Udi Santoso,   adalah merupakan bagian dari langkah Polres Kudus melakukan pencegahan terhadap berbagai tindak pidana atau kejahatan yang menganggu dengan cara penyuluhan dilaksanakan ditempat tempat tertentu dengan melaksankan pendekatan, pembinaan, sering sering didatangi, sering sering dilaksanakan pemantauan dan memantau tempat tinggal dimana mantan narapidana atau residivis yang  sudah bebas dan sedang bekerja dan sudah diterima di masyarakat, kemudian melakukan himbauan dan dialog melalui door too dor sistem di sekitar tempat tinggal mantan narapidana tersebut. Berdasarkan keterangan Kasatbinmas adapun kerjasama dengan pihak Bapas atau Rutan Kudus, yaitu melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap narapidana mulai dari masuk hingga bebas.  Bagi para mantan narapidana yang keluar masuk, seperti dijelaskan Ka Satbinmas Polres Kudus sangat penting untuk dipantau, dalam hal ini penting untuk diketahui apa saja kegiatan mantan narapidana atau residivis yang bebas setelah mereka keluar penjara (Ka Satbinmas Polres Kudus AKP Upoyo Udi Santoso, Wawancara, 8 Oktober 2022).


b.Gambaran Sistem dan Metode (Sismet) Binluh Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Residivis Di Polres Kudus.
       Sistem dan Metode (Sismet), adalah merupakan inti dari manajemen yang terdiri dari fungsi Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisan), Actuating (Pelaksanaan) dan Controling (Pengawasan/ Pengendalian).  
1. Fungsi Perencanaan :   Selama ini kegiatan Binluh dikoordinir oleh Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kudus sebagai satuan pelaksana Polmas. Secara garis besar kegiatan yang direncakan, antara lain: a) Pembinaan serta pengembangan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; b) Pembinaan kedisiplinan sosial, yang meliputi pembinaan pemuda, perempuan anak-anak, Saka Bhayangkara, pembinaan kepribadian warga penyandang permasalahan sosial seperti mantan narapidana dan residivis serta kelompok warga yang lain; c) Pemberdayaan aktivitas pemolisian warga yang meliputi pengembangan kemitraan serta kerja sama antara Polres dengan warga organisasi, lembaga, lembaga dan/atau tokoh warga serta;  d) Peningkatan keahlian serta profesionalisme dan pembinaan serta pengoordinasian Bhabinkamtibmas (Dokumen Kegiatan Sat Binmas Polres Kudus. 2022).
Khusus terkait pembinaan dan penyuluhan (Binluh) yang dilakukan oleh Sat Binmas Polres Kudus, khususnya kepada mantan narapidana dan residivis dilakukan Bhabinkamtibmas menurut Kasat Binmas Polres Kudus dilakukan dengan sewajarnya saja, tidak ada program pembinaan khusus bagi residivis pada rencana Giat Sat Binmas Polres, karena Binluh kepada para residivis, masuk pada tugas Bhabinkamtibmas kepada warga masyarakat umumnya" (AKP Upoyo, Wawancara, 8 Oktober 2022). Hal tersebut juga dikarenakan memang tidak semua wilayah atau desa yang ada di wilayah hukum Polres Kudus ada terdapat residivis atau mantan narapidananya. Kegiatan Binluh dilaksanakan oleh seluruh Bhabinkamtibmas yang telah ditunjuk melalui Surat Perintah, untuk bertugas diseluruh diwilayah hukum Polres Kudus, dengan jumlah rata rata kegiatan selama 252 hari dalam satu tahun.
Apa yang dilakukan terhadap residivis ataupun mantan narapidana yang berada di wilayah hukum Polres Kudus, adalah berupa pemantauan dan pengawasan melalui kunjungan dimana yang bersangkutan tinggal. Kegiatan tersebut khususnya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas selain kepada residivis tersebut juga kepada anggota keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar. Menurut AKP Upoyo, dari hasil beberapa kegiatan pemantauan oleh petugas Bhabinkamtibmas ke lingkungan tempat residivis berada sebetulnya masyarakat tidak mempermasalahkan kehadiran mereka, apalagi bila mantan narapidana tersebut telah mengalami perubahan sikap dan perilaku serta membawa perubahan nyata dengan membuat kegiatan produktif di masyarakat. Mantan narapidana di Kudus yang berhasil antara lain bisa membuat usaha mandiri, seperti produksi batako, dimana usaha yang bersangkutan bisa menjadi inspirasi bagi warga masyarakat lainnya.  
Tabel 3.7
Rencana Kegiatan Binluh oleh Polsek diwilayah Hukum Polres Kudus TH 2022
NOPETUGAS YANG DIBERI
SURAT PERINTAH (SPRINT)WILAYAH TUGAS JUMLAH ANGGOTAJUMLAH GIAT BINLUH BHABINKAMTIBMAS
POLSEKKET

1POLSEK UNDAAN 16 Desa16252 HARI/TH
2POLSEK GEBOG11 Desa11252HARI/TH
3POLSEK BAE10 DESA10252HARI/TH
4POLSEK JATI14 DESA14252HARI/TH
5POLSEK KUDUS25 DESA/KEL25252HARI/TH
6POLSEK JEKULO12 DESA12252HARI/TH
7POLSEK KALIWUNGU15 DESA15252HARI/TH
8POLSEK MEJOBO11 DESA11252HARI/TH
9POLSEK DAWE18 DESA18252HARI/TH
Sumber : Data Binuh Bhabinkamtibmas Polres Kudus Th 2022

2.Fungsi Pengorganisasian ;  Penyelenggaraan tugas kepolisian di Kabupaten Kudus, dilaksanakan oleh Polres Kudus, seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap Kapolri) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor.  Dalam hal ini Polres Kudus merupakan bagian dari struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di wilayah kabupaten yang dipandu oleh Kepala Polres ataupun Kapolres yang bertanggung jawab kepada Kapolda. Kapolres serta Wakapolres Kudus dalam perihal ini selaku pimpinan dimana dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh unsur pengawas dan pembantu pimpinan,  seperti yang jabarkan dalam struktur organisasi diatas.
Gambar 3.1
Struktur Organisasi Polres Kudus
Sumber : Dokumen Kantor Polres Kudus : 2022
Salah satu unsur pelaksana tugas pokok pada Polres Kudus yang diharapkan dapat mendukung tercapainya visi dan misi dari Polres Kudus, khususnya dalam bidang pembinaan kepada masyarakat adalah Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas), yang dikepalai oleh Kepala Sat Binmas (Ka Sat Binmas). Seperti yang digambarkan dalam gambar berikut.
Gambar 3.2
Struktur Organisasi Sat Binmas Polres Kudus
   
Sumber : Kantor Satbinmas Polres Kudus : 2022
 
Satuan Binmas Dalam Peraturan Kapolri (Perkap Kapolri) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor, khususnya Pasal 5 menyebutkan bahwa Satuan Binmas memiliki tugas dibidang pembinaan masyarakat, yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasan kepolisian khusus dan satuan pengamanan, pemolisian masyarakat, serta pembinaan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Pengorganisasian anggota dan sumber daya lainnya diarahkan untuk melayani masyarakat pada Polsek yang tersebar di wilayah hukum Polres Kudus dengan profil masing-masing wilayah yang berbeda :
Tabel 3.8
Profil Wilayah Masing Masing Polsek Di Kabupaten Kudus

NOKECAMATANLUAS ( KM2 )PENDUDUK
KEPADATAN
( JIWA PER KM2 )
1Kaliwungu32.710          105.346 3,221
2Kota10.470            92.262 8,812
3Jati26.300          109.642 4,169
4Undaan71.770            78.571 1,095
5Mejobo36.770            78.986 2,148
6Jekulo83.190          110.902 1,333
7Bae23.320            74.265 3,185
8Gebog54.460          106.757 1,96
9Dawe85.840          109.817 1,279
JUMLAH424.830          866.548 27,202
Sumber : Sat Binmas Polres Kudus 2022

3.Fungsi Pelaksanaan ; Polres Kudus merupakan pelaksana operasi kepolisian pada satuan wilayah yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Kudus. dengan cakupan wilayah 9 (sembilan) kecamatan, 9 (sembilan) kelurahan, 132 (seratus tiga puluh dua) desa.
Tabel 3.9
Wilayah Hukum Polres Kudus Di Kabupaten Kudus

NOKECAMATANJUMLAH
KELURAHANDESARWRTDUKUH
1KOTA91611049860
2KALIWUNGU-156744448
3JATI-147938839
4UNDAAN-166335731
5MEJOBO-116934137
6JEKULO-128544547
7BAE-105128736
8GEBOG-118243538
9DAWE-1811058384
JUMLAH91237163.778420
Sumber : Profil Wilayah Hukum Polres Kudus 2022

Dalam pelaksanaan tugas terkait dengan pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh residivis, Bhabinkamtibmas dihadapkan pada situasi dan kondisi Kamtibmas, yang berdasarkan data BPS Tahun 2022, bahwa Kabupaten Kudus termasuk diantara 10 (sepuluh) daerah kabupaten / kota dengan Indeks Kejahatan di Jawa Tengah yang rendah menurut kriteria Polres, Polresta dan Polrestabes 2019-2021.

Tabel  3.10
Indeks Kejahatan di Jawa Tengah Menurut Polres, Polresta dan Polrestabes Tahun 2019-2021

NOKAB / KOTALAPORSELESAI
201920202021201920202021
1Kab Blora1018657941740
2Kab Rembang718142712244
3Kab Wonogiri12810273718147
4Kota Tegal12711682746250
5Kab Wonosobo797977535353
6Kota Magelang817575653653
7Kab Kudus128109941159059
Sumber : BPS-RI 2022
     
Berdasarkan data Polres Kudus Tahun 2022, bahwa jenis kejahatan yang mendominasi di wilayah hukum Polres Kudus hingga awal tahun   2022, umumnya adalah tindak pidana judi, pencurian dengan kekerasan, (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan dan penggelapan.  Berdasarkan hasil wawancara dengan Ka Sat Binmas Polres Kudus, AKP Upoyo Udi Santoso terungkap bahwa kondisi situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Kudus secara umum cukup kondusif. Menurut Ka Satbinmas, daerah kabupaten Kudus dengan karakter penduduknya yang rata-rata adalah pekerja atau buruh, waktu aktifitas di rumah atau lingkungannya lebih banyak di sore dan malam hari, sehingga waktu yang rawan terhadap kemungkinan adanya aksi kejahatan adalah pagi hari, dimana rata-rata masyarakat sedang bekerja.  "...patut diakui pada beberapa kasus kejadian tindak pidana, contohnya pada kasus curanmor dan perjudian dilakukan oleh pelaku yang sudah lepas dari lembaga pemasyarakatan dan kemudian beraksi kembali (residivis)" (AKP Upoyo Udi Santoso,Wawancara, 8 Oktober 2022).
Sementara itu jumlah residivis yang berada di wilayah Kabupaten Kudus adalah sebanyak 41 orang, dengan 23 orang masih berada dalam rutan dan 18 orang telah bebas (Data Sat Reskrim Polres Kudus.2022).
Tabel  3.11
Jumlah Residivis Polres Kudus
STATUSDITAHANBEBAS
Residivis23 Orang18 Orang
TOTAL41 Orang
Sumber : Sat Reskrim Polres Kudus 2022

Dari beberapa residivis yang berstatus bebas, diantaranya berasal dari  beberapa wilayah yang berada di Kabupaten Kudus, seperti yang digambarkan dalam tabel dibawah berikut :
Tabel  3.12
Sebaran Residivis Bebas Di Wilayah Hukum Kudus

NOKECAMATANLPTOTAL
1Kaliwungu22
2Kota1111
3Jati22
4Undaan1
5Mejobo
6Jekulo11
7Bae11
8Gebog
9Dawe
JUMLAH18
Olah Data Penulis 2023





Tabel  3.13
Pelaksanaan Kegiatan Binluh Oleh Bhabinkamtibmas
Di Wilayah Polres Kudus

NO
KEGIATANPOLRES KUDUS
IPENGGELARAN
JML DESA & KEL132
KEGIATANKALI
WUNGUKOTAJATIUNDAANMEJOBOJEKULOBAE GEBOGDAWE
IIDEFINITIF
a. Membina 1 Desa152514161112101118
a.Rangkap Fungsi/Selain BHABINKAMTIBMAS
132 Anggota
IIIPENDAMPINGAN PEMBANGUNAN OLEH BHABIN
a.Binluh tentang dana desa152514161112101118
b.Monitoring pelaksanaan pembangunan152514161112101118
IVBINLUH
a.Rumah penduduk152514161112101118
b.Kegiatan masyarakat152514161112101118
c.Kelompok diwaspadai
(orang dicurigai, Residvis, dll152514161112101118
d. Kantor152514161112101118
e.Sekolah152514161112101118
f.Instansi152514161112101118
VDETEKSI
Laporan Informasi152514161112101118
VIPROBLEM SOLVING
a.Sosial152514161112101118
b.Pidana 152514161112101118
VIIINOVASI
a.Giat Fisik152514161112101118
b.Non -- Fisik152514161112101118
VIIIKEGIATAN MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH
a.Binluh Narkoba152514161112101118
b.Binluh Covid152514161112101118
c.Baksos & BANSOS152514161112101118
Sumber : Rekapitulasi Data Dan Kegiatan Satbinmas Polres Kudus 2022

        Berdasarkan data di atas bahwa kegiatan Binluh yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah Hukum Polres Kudus khususnya kepada mantan narapidana dan residivis masuk dalam kegiatan Binluh kepada kelompok masyarakat yang diwaspadai, yang dilaksanakan baik itu dirumah penduduk (rumah mantan narapidana atau residivis baik kepada yang bersangkutan atau keluarga); di lingkungan masyarakat; dan instansi Rutan tempat residivis dibina.
Diantara residivis yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas III Kudus, beberapa diantaranya berhasil diwawancarai terkait latar belakang mereka kembali melakukan tindak kejahatan kembali, setelah sebelumnya mereka sempat menjalani masa hukuman. Beberapa residivis tersebut antara lain seperti yang tercantum dalam tabel dibawah berikut ini:  
   Tabel  3.14
Sebagian Residivis Yang Berada di Polres Kudus


Berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang Residivis yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Kudus, bernama Muhammad Khafidhin alias Huda, (usia 28 th), warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, bahwa dirinya harus kembali mendekam di Lapas karena kembali melakukan kejahatan kasus penggelapan sepeda motor, sebelumnya pada tahun 2018, Huda mengaku pernah ditahan di Lapas yang sama dalam kasus penggelapan uang. Ketika itu dirinya sebagai mandor bangunan, menggelapkan atau membawa uang gaji pegawai. Setelah melewati masa hukuman pada kasus yang pertama, Huda kemudian bebas dan kembali melakukan aktifitas di masyarakat dan bekerja sebagai pengrajin pisau di tempat usaha warga masyarakat di desanya. Huda menuturkan bahwa saat dirinya bebas dan beraktifitas, dirinya mudah diterima dilingkungan masyarakat dan tidak ada perlakuan atau reaksi negatif terhadap kehadiran dirinya. Namun karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dirinya, Huda kembali melakukan tindak pidana, yaitu penggelapan kendaraan motor, modusnya meminjam motor-nya kepada teman kemudian melarikan motor tersebut dan kemudian menggadaikannya. Pada akhirnya Huda harus mengalami hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan pasal yang dikenakan PASAL 378 Jo PASAL 372, perkara Penipuan dan Penggelapan.
Pada kasus yang lain, berdasarkan hasil wawancara dengan salah seorang residivis bernama Suliyono alias Ompong, usia 42 tahun, Desa Klaling, Kecamaten Jekulo, terungkap bahwa Suliyono telah keluar masuk penjara sebanyak 3 (tiga) kali; tahun 2005-2006, tahun 2007-2008 dan kemudian kembali masuk tahun 2021, dengan jenis kejahatan yang berbeda-beda. Untuk kasus yang terakhir adalah kasus tindak pidana pemerkosaan dengan korban dibawah umur (Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D).  Lain halnya dengan apa yang dialami reidivis lain, yaitu Nasrun Bin Kusrin alias Pak Co, Usia 71 Tahun, Warga Desa Soco, Kecamatan Dawe Kudus, melalui wawancara menjelaskan bahwa dirinya menjadi residivis kasus perjudian, dimana dirinya pada tahun 2015 sempat ditangkap dan dipidana bersalah lalu ditahan selama beberapa bulan, kemudian sempat bebas dan lalu kemudian ditangkap lagi pada tahun 2022, karena melakukan tindak pidana perjudian kembali. Untuk kali ini Pak Cok dikenakan hukuman 1 tahun, 3 bulan. Adapun alasan Pak Cok melakukan kembali atifitas perjudian, dikarenakan hal tersebut dianggap telah menjadi profesi atau pekerjaan. Pak Cok menganggap, apabila dirinya hanya bekerja pada satu bidang yang biasa dia lakukan saja, hal tersebut tidak mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Berdasarkan pengakuan Pak Cok dirinya memiliki dua istri dan beberapa anak yang harus diberi nafkah.
Berdasarkan dari data hasil wawacara dengan dua residivis tersebut diatas, menjadi alasan yang kuat bahwa masih adanya kemungkinan seseorang mantan narapidana itu kembali melakukan tindak pidana kembali dan menjadi salah satu potensi timbulnya gangguan Kamtibmas. Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kudus juga mencatat bahwa di awal tahun 2020, ketika kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) meningkat, ternyata pelakunya adalah oknum yang sudah lepas dari lembaga pemasyarakatan dan kemudian beraksi kembali (residivis).  
Kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas terhadap mantan narapidana atau residivis, diantaranya dilakukan oleh Bambang Sulistiono. Bhabinkamtibmas Desa Tenggeles. Menurut Bambang Sulistiono, kebetulan diwilayahnya terdapat residivis yang selama ini telah beberapa kali keluar masuk penjara Bernama Muhammad Khafidhin alias Huda. Menurut Bambang Sulistiono, berdasarkan pengalamannya bertugas, dirinya melakukan pendekatan pendekatan kepada residivis tersebut diantaranya dengan kegiatan mendatangi kediaman residivis, memantauan dan sesekali melakukan dialog. "...namun beberapa kali residivis bersangkutan sering menghindar dan tidak mau didekati sehingga pendekatan yang dilakukan selanjutnya adalah melalui orang tuanya" (Bambang Sulistiono, Wawancara, 10 Oktober 2022).
Sebagai Bhabinkamtibmas menurut Bambang dirinya tidak mudah mengubah sifat dan karakter seorang residivis. Meski telah mendapat pembinaan di Rutan, perilaku residivis tersebut tidak serta merta berubah, "...bahkan contohnya residivis Huda kembali ditangkap dan mendekam di penjara karena kembali melakukan tindak pidana, dengan adanya kasus residivis yang demikian, reaksi dari masyarakat adalah resah dan semakin waspada sekaligus dipenuhi kecurigaan setiap hari. masyarakat merasa lebih nyaman apabila yang bersangkutan berada di dalam lapas atau penjara" (Bambang Sulistiono, Wawancara, 10 Oktober 2022). Hal tersebut menjadikan tantangan pada Bhabinkamtibmas, dalam kegiatannya melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat khususnya kepada mantan narapidana atau residivis. Seperti yang diungkapkan oleh Eko Sulistiono, Bhabinkamtibmas Desa Klaling, bahwa terdapat harapan atau ekspektasi dari masyarakat peran yang dilakukan Bhabinkamtibmas dapat merubah karakter residivis.  Namun untuk mewujudkan hal tersebut menurut Eko Sulistiono, perlu adanya dukungan dari anggota keluarga untuk mengkondisikan mereka agar mau terbuka untuk berdialog apa saja kegiatannya dan mau mengikuti arahan atau himbauan dari petugas pembina, baik itu dari Polisi atau yang lainnya.
Narapidana dan residivis yang paling banyak di Kudus adalah mereka pelaku kejahatan tindak pidana umum. Dalam hal ini kegiatan pembinaan dilakukan mulai ketika narapidana dan residivis semenjak masih berada di rutan atau Bapas.   Dimana sistem yang digunakan oleh Rutan Kelas IIB Kudus menurut Eko Budi adalah dengan menggunakan SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana), "...dimana dalam sistem tersebut terdapat berbagai metode dan juga cara mengukur atau menilai terkait perubahan kepribadian dan kemandrian narapidana, contohnya; adanya tabel atau format isian berapa kali peserta ikut ceramah, aktifitas ibadah, dan kegiatan lainnya" (Eko Budi, Wawancara, 8 Oktobers 2022). Menurut Eko Budi pentingnya pembinaan dan penyuluhan secara berkesinambungan setelah warga binaan bebas di masyarakat, yang kemudian wewenang tersebut kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) bersama penegak hukum lainnya. Contohnya; pada kasus narapidana dengan status bebas bersyarat, maka dalam hal ini Bhabinkamtibmas Kepolisian atau Babinsa TNI dapat ikut memantau atau mengawasi dan melaporkan apabila ada residivis yang melakukan tindakan tidak wajar atau mengulang kejahatan kembali. Petugas kemudian dapat merekomendasikan kepada Bapas untuk mencabut hak bebas mantan Narapidana tersebut dan kemudian selanjutnya dilakukan proses pengembalian warga binaan tersebut kepenjara.

4)  Fungsi Pengawasan / Pengendalian;  Menurut penjelasan Kapolres Kudus AKBP. Wiraga Dimas Tama, S.I.K, M.Si., bahwa tugas pengawasan kegiatan Bhabinkamtibmas mengikuti alur kordinasi mulai di tingkat Polda (Dirbinmas Polda), kemudian di tingkat ketingkat bawah di Polres (Kasatbinmas). Menurut Kapolres Kudus, "Polres mengkoordinasikan pelaksanaan Bhabinkamtibmas, yang ditingkat Polsek tanggung jawab dilaksanakan Kapolsek dengan Kanitbinmas, Polsek mengontrol pelaksanaannya" (AKBP Wiraga Dimas Tama, Wawancara, 7 Oktober 2022).  Menurut Ka Sat Binmas Polres Kudus AKP Upoyo Udi Santos, pada setiap kegiatan Bhabinkamtibmas, dilakukan pengawasan terhadap tugas-tugas yang sebelumnya telah diarahkan pimpinan. Setelah melakukan kegiatan kemudia dibuat laporan secara berkala dan teratur, baik kepada pimpinan langsung maupun kepihak lain yang berwenang. Laporan ini dapat berupa rekapitulasi kegiatan, hasil monitoring dan evaluasi, serta rekomendasi (AKP Upoyo Udi Santoso, Wawancara, 8 Oktober 2022).

3.2Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Optimalisasi Binluh Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus.

       Faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dalam pembinaan dan penyuluhan terhadap residivis di wilayah Polres Kudus terdiri dari terhadap aspek kekuatan dan kelemahan dari faktor internal serta aspek peluang dan kendala dari faktor eksternal.
a.Faktor Internal
1)  Kekuatan :
a)Satbinmas Polres Kudus sebagai salah satu fungsi Operasional Polri pada Polres Kudus secara organisasional telah memiliki perangkat organisasi yang terus berkembang. Hal tersebut juga seiring dengan berbagai transformasi dan modernisasi pada institusi Polri secara umum. Sehingga Polres Kudus terus melakukan berbagai inovasi dan kreatifitas dalam melakukan tugas pemolisian (Laporan Ditbinmas Polda Jateng Agustus 2022).
b)Program Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang diselenggarakan Polres Kudus termasuk kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtimbas didukung oleh segenap seluruh sumber daya yang dimiliki organisasi Sat Binmas Polres Kudus dan didukung unit lainnya, yang diberdayakan dalam rangka mencapai tujuan dan keberhasilan program sesuai visi dan misi Polres Kudus.  Khususnya kegiatan pada ruang lingkup Bhabinkamtibmas didukung 132 orang anggota yang yang tersebar di 9 (sembilan) Polsek yang ada Polres Kudus.
c)Anggaran kegiatan Binluh oleh jajaran Bhabinkamtibmas Polres Kudus dilaksanakan sesuai dengan anggaran DIPA Tahun 2022 yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp. 199.159.000.-, dengan alokasi untuk anggaran Binluh sebesar Rp. 51.086.000, -  untuk mendukung berbagai kegiatan pembinaan, penyuluhan, sambaing, monitoring dan pertemuan. Anggaran tersebut didukung lagi oleh anggaran kegiatan Bhabinkamtibmas pada setiap Polsek yang ada diwilayah hukum Polres Kudus yaitu sebanyak 9 (Sembilan) Polsek dengan total anggaran sebesar  Rp. 2.162.160.000. Jumlah anggaran tersebut menjadi kekuatan untuk mendukung tugas 132 Bhabinkamtibmas Polsek, selama satu tahun.
d)Adanya kerjasama yang dapat menambah kekuatan organisasi Polres Kudus adalah melalui model pengembangan kemitraan dan kerjasama antara Bhabinkamtibmas dengan lembaga Instansi, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda  dan tokoh masyarakat guna peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan  kondusif (Laporan Ditbinmas Polda Jateng Agustus 2022).

2.Kelemahan
a)Lemahanya aspek manajemen pelaksanaan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan kepada mantan Narapidana atau Residivis.  Berdasarkan hasil laporan Kegiatan Sat Binmas Polres Kudus hingga Agustus tahun 2022, frekuensi kegiatan pembinaan dan penyuluha kepada masyarakat yang dilakukan Bhabinkamtibmas telah terjadwal setiap harinya, namun tidak ada agenda atau rutinitas khusus pembinaan dan penyuluhan khusus kepada residivis secara eksplisit yang ditulis pada rencana kegiatan harian atau bulanan Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas di Polres Kudus (Keterangan Kasat Binmas Polres Kudus AKP Upoyo Udi Santoso. Wawancara, 8 Oktober 2022)
b)Berdasarkan hasil laporan Kegiatan Sat Binmas Polres Kudus Periode Agustus tahun 2022, bahwa terungkap masih terdapat Bhabinkamtibmas yang masih perlu di tingkatkan kemampuan dan keterampilannya dalam menggali informasi di masyarakat. Selain itu masih ada Bhabinkamtibmas yang belum menguasai tugas pokoknya di lapangan, sehingga terbatas ruang gerak dan kreatifitasnya dalam memperoleh Informasi yang berkaitan dengan Kamtibmas sehingga kurang maksimal dalam memberikan laporan kepada pimpinan. (Laporan Kegiatan Sat Binmas Polres Kudus, Agustus 2022).
c)Masih di temukan adanya Bhabinkamtibmas yang tugasnya merangkap. Hal tersebut berdasarkan observasi karena tugas Bhabinkamtibmas pada satu wilayah atau desa untuk kegiatan tertentu tidak bisa dilakukan oleh satu orang anggota saja, sehingga harus meminta bantuan dari satuan lain.  Kemudian dikuat pernyataan tersebut dengan ungkapan Kasat Binmas Polres Kudus, AKP. Upoyo Udi Santoso yang menyatakan bahwa, "memang Bhabinkamtibmas pada saat ini telah ada di masing-masing desa, tapi masih ada tugas rangkap karena kurangnya SDM, namun hal tersebut tidak menjadi permasalahan maupun kendala dalam pelaksanaan tugas" (AKP Upoyo, Wawancara, 8 Oktober 2022).
d)Masih kurangnya frekuensi pelatihan bagi Bhabinkamtibmas untuk menambah wawasan yang materinya disesuaikan dengan yang di butuhkan di lapangan,sehingga dalam menjalankan tugas di wilayah binaannya berjalan lancar dan dalam menyelesaikan kejadian/masalah seperti (Problem Solving) di wilayahnya tidak ada kendala lagi. Kurangnya pelatihan yang diikuti oleh Bhabinkamtibmas Polres Kudus, dapat dilihat dari perbandingan anggota yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan, bahwa dari 132 Bhabinkamtibmas Polres Kudus baru 46 Orang saja yang pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan baik itu Dik Jur atau Dik Bang. Sementara 86 anggota atau 65 % nya lagi belum pernah mendapatkan pendidikan dan pelatihan (Data Profile Bhabinkamtibmas Polres Kudus Tahun 2022).
e)Dalam kesempatan untuk menjadi narasumber dan memberikan penyuluhan dihadapan hadirin yang jumlahnya banyak, Bhabinkamtibmas  masih kelihatan canggung dan  kurang percaya diri di bidang Public Speaking, itu semua dikarenakan yang dihadapi oleh Bhabinkamtibmas selain Kepala Desa /Kepala Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat yang  notabenenya mereka Bergelar dan Bertitel. Bhabinkamtibmas hanya seorang Anggota Polisi yang pangkatnya masih setingkat Bintara, inilah yang membuat Bhabinkamtibmas merasa canggung (Laporan Kegiatan Sat Binmas Polres Kudus, Bulan Agustus 2022).
f)Belum semuanya Bhabinkamtibmas di Polres Kudus  yang mengenyam pendidikan hingga Diploma atau Strata-1 (S1) dari 132 Orang Bhabinkamtibmas Polres Kudus yang telah mencapai pendidikan hingga S1 baru mencapai 31 Orang, Sisanya 101 atau 68 % merupakan lulusan SMA. (Data Profile Bhabinkamtibmas Polres Kudus Tahun 2022)
Tabel 3.15.
Tingkat Pendidikan Bhabinkamtibmas
NOPENDIDIKANJUMLAHPERSENTASE
1SMA9068%
2SMK118%
3S13123%
 TOTAL132
 Di Wilayah Polres Kudus
Sumber : Sat Binmas Polres Kudus 2022
g)Dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tugas Bhabinkamtibmas berdasarkan Laporan Anev Kegiatan Sat Binmas Polres Kudus Agustus Tahun 2022, bahwa terdapat beberapa sarana dan prasarana di lapangan yang masih belum memadai khususnya dukungan sarana dan prasarana berupa Ranmor roda-4, untuk operasi petugas yang harus lebih dari dua orang dan Ranmor Roda-2 khusus (Trail) bagi personil Bhabinkamtibmas yang harus bertugas di wilayah pedesaan di Kabupaten Kudus yang medan-nya cukup berat.  Selain itu masih kurangnya sarana pendukung kerja seperti komputer dan laptop di Polsek khusus bagi Bhabinkamtibmas, termasuk dukungan penambahan alut, alsus megaphon, senter, yang diperlukan bagi Petugas Bhabinkamtibmas untuk kelancaran dalam melaksanakan tugas.

b.Faktor Eksternal
1)Peluang
a. Masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Kudus memiliki karakter berbeda dengan yang lain. Sebagai warga kabupaten Kudus yang disebut sebagai "Kota Santri", umumnya masyarakat di wilayah kudus ini sangat mendambakan kedamaian dan ketertiban, sehingga sangat mendukung sekali program-program yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
b. Warga binaan yang telah menjadi penghuni Rutan mengaku membutuhkan berbagai adanya pembinaan untuk mereka. Seperti yang diungkapkan para narapidana dan residivis penghuni Rutan Kelas II B Kudus, antara lain ; Huda Usia  Muhammad Khafidhin alias Huda, (usia 28 th), warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, sebagai residivis kasus penipuan dan penggelapan;  Nasrun Bin Kusrin alias Pak Co, Usia 71 Tahun,  residivis kasus perjudian;  dan Suliyono alias Ompong, usia 42 tahun, Desa Klaling, Kecamaten Jekulo seorang residivis dengan berbagai kasus pidana termasuk pemerkosaan, mengungkapkan bahwa mereka berharap dengan adanya bimbingan dan pembinaan akan bisa sadar dan tidak akan berbuat kejahatan kembali.
c.Pembinaan kepada para narapidana dan residivis juga telah menjadi prioritas pihak instansi Lembaga Pemasyarakatan (LP) atau juga Rutan. Seperti diungkapkan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus Eko Budi Hartanto, SH.,MM., bahwa kepada para narapidana pihaknya melakukan program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian. Menurut Eko Budi, "pembinaan kepada para mantan narapidana tersebut termasuk memberikan kesempatakan kerja atau membantu merekomendasikan peluang kerja kepada pihak lain. (Eko Budi Hartanto. Wawancara. Oktober 2022).


2)Ancaman
a) Posisi Geografis Kabupaten Kudus hanya 50 Km saja dari Ibu Kota Jawa Tengah, Semarang. Sementara Semarang sendiri adalah termasuk kota dengan indeks kriminalitas yang tinggi di Jawa Tengah. Hal tersebut diakui oleh Aiptu Eko Susilo, Bhabinkamtibmas Desa Klaling, Polres Kudus, bahwa tidak jarang banyak pelaku kejahatan atau residivis yang bergerak atau beraktifitas di wilayah hukum Polres Kudus yang berasal dari daerah lain sekitar Kudus.  
b)Meski dikenal dengan Kota Santri, di Kabupaten Kudus masih terdapat beberapa lokasi-lokasi tertentu yang rawan dijadikan tempat bagi berkumpulnya para mantan narapidana atau residivis. Seperti diungkapkan Bhabinkamtibmas Desa Tenggeles Bambang Sulistiyono, bahwa dirinya sempat mengamankan seorang residivis di sebuah tempat karaoke. Ditempat tersebut residivis tersebut menggunakan uang hasil curiannya untuk foya-foya bersama teman-teman komunitasnya.
c)Berdasarkan hasil penggalian informasi oleh peneliti terhadap para residivis yang menjadi warga binaan Rutan Kudus, terungkap pengakuan bahwa mereka umumnya mengulangi perbuatannya atas desakan ekonomi. Hal tersebut diperkuat oleh Analisis dari Satuan Reskrim Polres Kudus, bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana pencurian oleh residivis adalah ekonomi.
d)Faktor lingkungan merupakan faktor yang mendorong pelaku untuk mengulangi atau mengulangi perbuatannya. Ketika mantan narapidana ini keluar dari penjara atau dibebaskan, mereka tidak memiliki pekerjaan, dan ketika mereka tidak diterima oleh masyarakat sekitar, mereka berteman dengan narapidana yang mereka kenal sebelum mereka dipenjara (Eko Budi Hartanto, SH., MM, Wawancara, Oktober 2022).
e)Adanya harapan atau ekspektasi dari masyarakat terhadap Bhabinkamtibmas dapat merubah karakter seseorang khususnya residivis agar bisa sadar dan tidak menjadi penjahat kambuhan diakui Eko Sulistiono, Bhabinkamtibmas Desa Klaling, kecamatan Jekulo -Kudus. Namun hal tersebut diakui Bambang Sulistiono, Bhabinkamtibmas Desa Tenggeles Kudus, tidaklah mudah apabila hanya mengandalkan Bhabinkamtibmas saja, karena diantara para residivis tersebut ada yang memiliki karakter yang sulit diubah, sering menghindar dan tidak mau didekati. Untuk itu Bambang Sulistiono berharap kegiatan pembinaan khusus kepada para mantan narapidana atau residivis didukung oleh instansi terkait, bahkan juga diharapkan dalam pendekatan kepada para residivis tersebut didukung oleh kehadiran psikolog yang memiliki keahlian guna merubah perilaku residivis (Bambang Sulistiono, Wawancara, 10 Oktober 2022).
No.Faktor Internal
aKekuatan

1Transformasi Manajemen Operasional Polres Kudus Yang Semakin Berkembang
2Bhabinkamtibmas Polres Kudus yang tersebar di 9 (Sembilan) Polsek , dengan jumlah anggota 132 orang (1 Bhabinkamtibmas, 1 Desa)
3.Anggaran kegiatan Binluh Bhabinkamtibmas yang memadai
4Kerjasama yang dapat menambah kekuatan tugas Bhabinkamtibmas melalui model kemitraan dengan masyarakat.
bKelemahan
1Tidak ada agenda atau rutinitas khusus pembinaan dan penyuluhan kepada para mantan narapidana atau residivis
2Kurangnya kemampuan dan keterampilan Bhabinkamtibmas
3kurangnya frekuensi pelatihan bagi Bhabinkamtibmas
4Bhabinkamtibmas  yang masih lemah kemampuan dan kepercayaan diri dalam berkomunikasi
5Belum semuanya Bhabinkamtibmas di Polres Kudus  yang mengenyam pendidikan hingga Diploma atau Strata-1 (S1)
6Dukungan Sarana dan Prasarana untuk menunjang tugas Bhabinkamtibmas di lapangan masih terbatas
Tabel 3.16
 Analisis SWOT Kegiatan Binluh Bhabinkamtibmas
No.Faktor Eksternal
APeluang
1Masyarakat Kabupaten Kudus mendukung program-program aparat kepolisian dalam mewujudkan Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
2Adanya kebutuhan narapidana mendapatkan pembinaan dan penyuluhan
3Pembinaan dan penyuluhan kepada para narapidana dan residivis menjadi atensi pihak instansi Badan Pemasyarakatan dan penegak hukum.
bAncaman
1Adanya pelaku kejahatan oleh residivis di wilayah hukum Polres Kudus yang berasal dari daerah lain sekitar kudus
2Adanya lokasi-lokasi tertentu yang rawan dijadikan tempat berkumpulnya para mantan narapidana atau residivis.
3Masing masing residivis memiliki motivasi masing-masing untuk mengulang kejahatan, yang umumnya adalah karena desakan ekonomi
4Faktor lingkungan yang tidak menerima mantan napi dan residivis kembali kepada komunitas atau pertemanan dengan residivis lainnya.
5Karakter Residivis yang sulit didekati dan diubah perilakunya untuk menjadi sadar dan bisa berbuat baik di tengah-tengah masyarakat.
Olah data penulis. 2022.
 
LANGKAH-LANGKAH  
PEMECAHAN MASALAH


4.1.Kondisi Ideal
       Berdasarkan kondisi faktual yang sudah dibahas pada Bab III, maka kondisi ideal yang diharapkan dan pemecahan serta upaya dalam optimalisasi Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus, dapat diuraikan sebagai berikut :

a.Pemecahan Masalah Sumber Daya Organisasi (SDO) Yang Mendukung Binluh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Oleh Residivis Di Polres Kudus Yang Ideal.
1)Unsur Man; Sumber daya manusia dalam hal ini ruang lingkupnya terdiri dari penentu kebijakan dalam hal mulai dari jajaran pimpinan di tingkat Polres selaku penanggungjawan dan juga Bhabinkamtibmas sebagai personel pelaksana, ujung tombak kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh). Sehubungan dengan sangat strategisnya Binluh kepada masyarakat dan khususnya kepada para residivis guna mencegah kejahatan, maka dari sisi kualitas dan kuantitas SDM harus dioptimalkan.  Dari sisi kualitas, sesuai dengan teori kompetensi,baik itu pimpinan dan personel Bhabinkamtibmas perlu ditingkatkan kompetensinya atas dasar: pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude), yaitu dengan cara : Pada aspek pengetahuan (knowledge) Bhabinkamtibmas dibekali oleh pengetahuan tentang metode peraturan, prosedur, teknik yang baru dalam konsep pemolisian masyarakat (Polmas) dan juga Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) melalui pengajaran dan arahan yang diselenggarakan Sat Binmas Polres; Pada aspek keterampilan (skill), Bhabinkamtibmas terus dilatih kemampuannya berkomunikasi dengan jelas dan lancar yang dilakukan melalui pelatihan public speaking ; Pada aspek sikap (attitude), Bhabinkamtibmas diberikan bimbingan dan arahan untuk memiliki sikap melayani masyarakat, menjunjung kode etik anggota Polri dan kepekaan serta atensi terhadap tugas. Khususnya atensi tentang pentingnya kegiatan Binluh kepada residivis guna mencegah tindak kejahatan. Dari segi kuantitas, pimpinan pada Sat Binmas mengangendakan secara pasti dan menentukan jadwal kegiatan Binluh kepada residivis yang dituangkan dalam rencana kegiatan harian, hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tugas rangkap.

2)Unsur Money ;  Dalam pelaksanaan tugasnya, Bhabinkamtibmas memerlukan anggaran untuk kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat. Beberapa aspek anggaran yang diharapkan bisa dioptimalkan untuk kegiatan tersebut antara lain: a)  menggunakan anggaran secara efektif dan efisien untuk menghindari kesalahan administrasi, kebocoran dan pemborosan dengan melakukan koordinasi dengan unsur unsur pengawasan ditingkat Polres, seperti Seksi Pengawasan (Siwas) dan Bagian Perencanaan (Bag Ren); b) menggunakan anggaran transportasi secara efisien dan efektif hanya untuk melakukan kegiatan Binluh Bhabinkamtibmas kepada residivis di wilayah atau desa yang terdapat residivisnya; menggunakan anggaran peralatan kegiatan Binluh seperti alat kontak, buku, brosur, spanduk, dan alat presentasi secara tepat guna, tertib pemakaian dan tidak melakukan pemborosan; c) menggunakan anggaran honorarium secara efektif dan efisien dengan mengundang narasumber atau tenaga ahli Binluh dari kalangan akademisi atau instansi pemerintah yang tidak perlu diberikan honor; d) menggunakan anggaran keamanan secara efektif dan efisien selama kegiatan Binluh dengan melakukan kerjasama dengan aparat desa setempat; e) menggunakan anggaran administrasi seperti pengadaan formulir, buku, alat tulis kantor secara efisien dengan melakukan mekanisme pengadaan atau belanja yang transparan dan menutup kemungkinan adanya praktik mark-up.

3)Unsur Materials ;  Guna mengoptimalkan dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang tugas Bhabinkamtibmas di lapangan khususnya pada sarana dan prasarana berupa Ranmor roda-4, dan Ranmor Roda-2 khusus (Trail)  dan perlengkapan komputer, dapat dilakukan dengan : a) Pemeliharaan, perbaikan atau peningkatan terhadap sarana dan prasarana yang ada; b) penggunaan sarana dan prasarana dengan benar dan sesuai dengan agenda kegiatan; c) Pemberlakukan sistem inventaris sehingga penggunaan perlengkapan dan peralatan lebih tertib, terkoordinir dan tidak terjadi penumpukan penggunaan; d) kerjasama dengan instansi lain atau aparat pemerintah daerah setempat untuk menambah dukungan peralatan yang dimiliki oleh Polres dan Polsek dalam melaksanakan kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas.

4)Unsur Methods; Merujuk pada makna methods yang dimaknai sebagai proses atau teknik untuk menyelenggarakan kegiatan atau menyelesaikan suatu proyek, maka proses yang digunakan dalam pembinaan dan penyuluhan (Binluh) oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah tindak kejahatan yang dilakukan Residivis di Polres Kudus, idealnya Sat Binmas selaku kordinator pelaksanaan kegiatan Binmas, melakukan proses sebagai berikut : a) Identifikasi masalah dan memahami permasalahan Kamtibmas di masyarakat berawal dari pandangan pimpinan Polres tentang issue-isue di masyarakat, salah satunya tentang keberadaan residivis. Isue ini kemudian dirumuskan pemecahan masalahnya bersama jajaran Sat Binmas selaku pelaksana Polmas;  b) Penentuan tujuan Binluh : setelah melalukan diidentifikasi, Sat Binmas diharapkan bisa menentukan tujuan kegiatan yang ingin dicapai dalam kegiatan Binluh kepada residivis sesuai pandangan bersama. Tujuan Binluh yang ideal adalah untuk membantu residivis untuk mengembangkan keterampilan dan kemampuan mereka sehingga mereka dapat hidup mandiri dan mencegah mereka melakukan tindak kejahatan kembali; c) Penyusunan program Binluh: program Binluh oleh Sat Binmas Binluh harus dirancang sesuai dengan kebutuhan individu residivis dan harus menawarkan berbagai kegiatan yang dapat membantu mereka dalam mencapai tujuan. Program Binluh dapat mencakup pembinaan mental, sikap dan karakter, pelatihan keterampilan kerja, jalinan hubungan sosial, dan memfasilitasi menyediakan akses ke sumber daya dan dukungan yang diperlukan mantan narapidana tau residivis; d) Penyelenggaraan Binluh: setelah program Binluh disusun, Sat Binmas sebagai koordinator penyelenggara program idealnya memastikan bahwa residivis terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan; e) Melakukan review program Binluh ; hal ini idealnya dilakukan secara teratur untuk memastikan bahwa tujuan program tercapai. Evaluasi dapat dilakukan dengan mengukur tingkat partisipasi dan kemajuan yang dicapai oleh residivis selama program Binluh.


b.Pemecahan Masalah Sistem Dan Metode (Sismet) Binluh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Oleh Residivis Di Polres Kudus Yang Ideal.
 Dalam rangka optimalisasi kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas diharapkan pihak pimpinan Polres Kudus, termasuk didalamnya Satuan Binmas menjalankan metode operasi yang menyeluruh mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Binluh berdasarkan prinsip efisiensi dan efektifitas, pada beberapa hal yang menjadi atensi,  antara lain: 1) pengelolaan waktu, kegiatan pembinaan dan penyuluhan dapat diagendakan secara pasti dengan penentuan jadwal kegiatan yang pasti dalam rencana kegiatan harian, termasuk untuk mengoptimalkan waktu dalam mempersiapkan materi, berkomunikasi dengan masyarakat, dan melakukan evaluasi; 2) pengelolaan risiko, dalam hal ini pimpinan berwenang mempertimbangkan antisipasi dan memperhitungkan risiko yang mungkin terjadi selama kegiatan pembinaan dan penyuluhan; pemantauan dan evaluasi, hal ini untuk mengetahui keberhasilan kegiatan serta menemukan kekurangan-kekurangan yang ada; 3) pimpinan berwenang melakukan evaluasi untuk menjadi dasar bagi peningkatan kualitas kegiatan yang akan dilakukan di masa yang akan datang; penerbitan peraturan yang jelas, sehingga kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas dapat dilaksanakan dengan terstruktur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan; 4) penyelenggaaan kerjasama; berdasarkan hasil observasi, kerjasama dengan instansi terkait seperti Istansi Pemerintah (Bapas, TNI, BLK) dan Instansi Swasta diharapkan ditingkatkan dalam rangka memecahkan persoalan bersama terkait pembinaan dan penyuluhan kepada para mantan narapidana atau residivis.
Sistem dan Metode (Sismet) dalam pelaksanaan Binluh oleh Bhabinkamtibmas untuk mencegah tindak kejahatan oleh residivis di Polres kudus agar lebih optimal, diharapkan menggunakan prinsip-prinsip sesuai pendekatan berdasarkan teori manajemen, yang diuraikan sebagai berikut:
1)Perencanaan (planning) ;
Sat Binmas sebagai unsur yang mengkordinir Bhabinkamtibmas diharapkan melakukan persiapan yang matang terhadap beberapa komponen dan tahapan perencanaan, yaitu :
a)Membuat rencana kegiatan Binluh oleh Bhabinmatibmas, baik itu bulanan, mingguan dan harian. Adapun rencana kegiatan tersebut dapat ditulis melalui tabel atau matrix, seperti yang telah dilakukan oleh Sat Binmas Polres Kudus. Dalam rencana kegiatan Satbinmas tersebut, dapat diuraikan agenda waktu, bentuk-bentuk kegiatan, sasaran, hasil yang ingin dicapai, anggaran dan kekuatan personal. Perencanaan ditingkat Polres harus berkaiatan dengan program-program prioritas Polri dan Polda sebagai arahan umum yang kemudian ditentukan kegiatan di tingkat Polres melalui proses perencanaan bersama jajaran pimpinan Polres, Sat Binmas dan  Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Kudus dalam segi program dan anggaran. Dengan adanya matrix perencanaan kegiatan maka kegiatan akan dapat dipeoleh gambaran kegiatan secara utuh dan memudahkan untuk melihat ukuran keberhasilan kegiatan.  
Tabel 4.1
Contoh Format Rencana Bulanan Kegiatan Binluh Oleh Bhabinkatimbas
Polres Kudus Kepada Residivis
NOMINGGUBENTUK KEGIATANSASARANHASILYANG DICAPAIANGGARANKUAT PER-SONAL
12345678
1PertamaaKunjunganResidivis Terpantaunya Aktifitas ResidivisSesuai Anggaran2
bPembina-anResidivisTerselenggaranya konseling kepada residivisSesuai Anggaran2
cPenyulu-hanResidivis
&
Masyara
katTersampaikannya
Pesan Kamtibmas Sesuai Anggaran4

NOMINGGUBENTUK KEGIATANSASARANHASILYANG DICAPAIANGGARANKUAT PER-SONAL
2Kedua aKunjunganResidivisTerpantaunya Aktifitas ResidivisSesuai Anggaran2
bPembina-anResidivisTerselenggaranya konseling kepada residivisSesuai Anggaran2
cPenyulu-hanResidivis
&
Masyara
katTersampaikannya
Pesan Kamtibmas Sesuai Anggaran4
3Ketiga aKunjunganResidivisTerpantaunya Aktifitas ResidivisSesuai Anggaran2
bPembina-anResidivisTerselenggaranya Konseling Bersama
Ahli PsikologiSesuai Anggaran2
cPenyuluhanResidivis
&
Masyara
katTersampaikannya
Pesan Kamtibmas Sesuai Anggaran4
4Keempat aKunjunganResidivisTerpantaunya Aktifitas ResidivisSesuai Anggaran2
bPembinaanResidivisTerselenggaranya Konseling Bersama Tokoh AgamaSesuai Anggaran4
cPenyuluhanResidivis
&
Masyara
katTersampaikannya
Pesan Kamtibmas Sesuai Anggaran4


b)  Perencanaan kekuatan Bhabinkamtibmas sesuai dengan sasaran yang ditetapkan. Hal tersebut harus dilakukan dengan harapan agar pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan secara mendadak dan dapat diketahui kesiapan dari masing-masing personel Bhabinkamtibmas. Perencanaan termasuk pada alokasi jumlah Bhabinkamtibmas yang harus diterjunkan setiap harinya ke beberapa lokasi kunjungan. Dengan adanya perencanaan personel tersebut, maka petugas Bhabinkamtibmas dalam tugasnya dapat memenuhi komponen yang harus dipersiapkan sesuai Surat Perintah. Persiapan dalam rangka perencanaan kekuatan atau anggota, antara lain : dilakukannya pemeriksaan kondisi personel baik secara fisik maupun; kelengkapan perorangan yaitu sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan. Harapannya adalah agar kegiatan Bhabimkamtibmas dapat diselenggarakan dengan optimal oleh petugas, dan dapat mengetahui kesiapan fisik dan mental petugas, serta sarana dan prasarana yang digunakan hal ini sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor : KEP/1333/XII/2017, Tentang Buku Pintar Bhabinkamtibmas.
c)Perencanaan operasi kemudian dituangkan dalam Surat Perintah atau Surat Tugas  sesuai Perkap No.7 Tahun 2017 Tentang Naskah Dinas Dan Tata Persuratan Dinas Di Lingkungan Polri. Dengan adanya surat perintah (S-Print) yang dikeluarkan oleh pimpinan Polres tersebut diharapkan akan memberikan penjelasan secara jelas tentang tugas atau misi yang harus dilaksanakan oleh anggota  Bhabinkamtibmas dan membantu memastikan bahwa semua Bhabinkamtibmas memiliki pemahaman yang sama tentang tujuan tugas dan menghindari interpretasi yang salah, serta kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara institusi.
d)  Perencanaan daerah atau objek kunjungan. Hal ini dilakukan dengan harapan agar kegiatan oleh Bhabinkamtibmas tepat sasaran. Kondisi keamanan wilayah hukum Polres Kudus relatif kondusif mengingat wilayah hukum Polres Kudus relatif kecil dan dinilai sudah cukup mudah untuk melakukan koordinasi antar Bhabinkamtibmas.  Dengan demikian daerah atau objek kunjungan terkait Binluh kepada residivis hanya difokuskan hanya kepada wilayah atau daerah yang ada residivisnya.

2)Pengorganisasian (organizing):
Dalam pelaksanaan kegiatan Binluh diharapkan dilakukan pengorganisasian dalam bentuk :
a)Penempatan, pengalokasian dan konsolidasi atau pengumpulan petugas Bhabinkamtibmas dengan masing-masing kemampuan dan peran,
b)Penyediaan atau menghimpun berbagai kebutuhan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk keperluan kerja atau pelaksanaan kegiatan. Penyediaan sarana dan prasarana seperti penyiapan kendaraan contohnya akan digunakan untuk melakukan kunjungan ke lokasi atau wilayah yang telah ditentukan.
c)Pemberian arahan dalam kegiatan; pengorganisasian dalam rangka tugas Bhabinkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Kudus sudah tertera dalam rencana kegiatan bulanan hingga harian, kemudian instruksinya tertera dalam surat perintah yang didalamnya terdapat kejelasan siapa bertugas apa.



3)Pelaksanaan (actuating).
Pelaksanaan kegiatan Binluh yang diharapkan diselenggarakan oleh Bhabinkamtibmas adalah :
a)diadakannya pembinaan dan penyuluhan meningkatkan kesadaran hukum, dan ketaatan residivis serta warga masyarakat umumnya terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
b)menerapkan pencegahan dan deteksi dini terhadap gangguan Kamtibmas khususnya yang disebakan oleh adanya residivis.
c)pelaksanaan kegiatan Binluh diharapkan terlaksana sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang diamanatkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem, Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik IndonesiaRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Sistem, Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengacu kepada tugas Bhabinkamtibmas sebagai pelaksana Pemolisian Masyarakat.
d)pemberdayaan ekonomi; Bhabinkamtibmas dapat memberikan informasi dan arahan tentang peluang usaha dan program pemberdayaan ekonomi yang dapat diikuti oleh mantan narapidana. Bhabinkamtibmas juga dapat memberikan informasi tentang pelatihan dan program keterampilan yang dapat membantu mantan narapidana untuk memulai usaha atau pekerjaan baru.
e)integrasi masyarakat; Bhabinkamtibas diharapkan bisa melakukan upaya pengintegrasian (peleburan) mantan narapidana atau residivis dengan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan harapan masyarakat dapat menerima mantan narapidana dilingkungannya. Selain itu juga agar dapat mengurangi stigma atau citra buruk terhadap para mantan narapidana, yang dapat membuat mantan narapidana merasa dikucilkan dan akhirnya kembali ke komunitasnya yang berpotensi mengajak mereka melakukan kembali kejahatan.

4)Pengawasan /Pengendalian (controlling).
      Pengendalian terhadap kegiatan Bhinluh Bhabinkamtibmas diharapkan sesuai dengan yang telah diuraikan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat, Pasal 17, ayat (1) bahwa Pengawasan dan Pengendalian Bhabinkamtibmas dilakukan secara berjenjang dalam  bentuk :  
a)Supervisi; pihak pimpinan atau atasan pada satuan Binmas melihat dan meninjau, menilik dan menilai aktifitas yang dilakukan Bhabinkamtibmas mulai dari persiapan, kegiatan di lapangan hingga akhir kegiatan. Supervisi juga sebagai media pimpinan untuk melihat aktivitas, kemampuan, dan kinerja anggota. Supervisi juga diharapkan dapat memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana, tidak menyimpang, memecahkan masalah dan meningkatkan kualitas kegiatan.
b)Asistensi; komandan kegiatan diharapkan memberikan dukungan dan arahan untuk peningkatan pemahaman dan pengetahuan juga membagi pengalaman kepada anggota ketika melaksanakan Binluh, baik itu secara konsep maupun teknis. Dalam asistensi ini diharapkan pimpinan juga dapat menugaskan tim atau anggota yang lebih paham, ahli dan berpengalaman.
c)Pelaporan; pembuatan laporan berupa catatan yang didalamnya terdapat informasi terkait kegiatan yang telah dilakukan untuk disampaikan ke pimpinan. Pencatatan dan pelaporan adalah merupakan salah satu indikator keberhasilan suatu kegiatan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas. Tidak adanya pencatatan dan pelaporan kegiatan yang lengkap dan baik, maka berbagai program atau kegiatan apapun yang dilaksanakan tidak tampak wujudnya. Output dari pencatatan dan pelaporan adalah data dan informasi yang bernilai bagi pimpinan sebagai bahan masukan dan perencanaan kegiatan lebih lanjut.
Tabel 4.2
                  Contoh Format Laporan Hasil Kegiatan Satbinmas Polres Kudus

NOURAIAN KEGIATANSASARAN / LOKASIJUMLAH
GIATJML
PERSONELHASIL/KET
123456
1Melaksanakan Dukungan Binluh & Pendampingan Residivis Di Rutan Kudus
Rutan Kelas III Kudus
1 Agustus 202212Giat Tersebut Berjalan Lancar
2Melaksanakan Binluh Kepada Tokoh Masyarakat Menghadirkan Residivis
Desa Soco 1 Agustus 202215Giat Tersebut Berjalan Lancar
3Melaksanakan Pendampingan Residivis Persiapan Acara Perayaan HUT Kemerdekaan
Lapangan Desa Kendangmas Dawe
17 Agustus 202212Giat Tersebut Berjalan Lancar
4Melaksanakan Kegiatan Identifikasi Residivis Bersama Satreskrim Polres
Pasar Jekulo
Baru, 1 Agustus 202215Giat Tersebut Berjalan Lancar



d)Analisis dan Evaluasi (Anev); merupakan tahapan selanjutnya dari  pengawasan dan pengendalian. Laporan Anev Bhabinkamtibmas meliputi berbagai catatan tentang : mekanisme kegiatan; perencanaan kegiatan dan anggaran. Hasil dari analisis dan evaluasi juga dapat berfungsi untuk menyederhanakan atau bahkan menambah bobot kegiatan yang selama ini telah dilakukan. Bentuk pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perkap Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhabinkamtibmas, dapat dilakukan secara periodik atau insidentil. Adapun pengawasan dan pengendalian pada setingkat Polres dilakukan oleh satuan Binmas yang juga dapat dilakukan oleh Kapolsek atau Kanit untuk setingkat sektor.
Sistem dan metode (Sismet) Binluh Bhabinkamtibmas Polres Kudus guna mencegah kejahatan oleh residivis diharapkan juga sesuai dengan Sistem, Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Polri, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Sistem, Manajemen Dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa keberhasilan atau optimalnya tugas kepolisian apabila tercapainya prinsip-prinsip berikut ini, yaitu : 1) Keterpaduan, yaitu secara berintergrasi, terpadu dan terkoordinasi sebagai satu kesatuan yang komprehensif antar fungsi kepolisian dan/atau dengan unsur-unsur di luar kepolisian sesuai kepentingan dan wewenang yang dimiliki. Usaha dalam menangani mantan narapidana dan residivis dipengaruhi sekali oleh keberadaan fungsi lainnya tidak hanya Sat Binmas. Untuk itu dalam pelaksanaan Binluh kegiatan juga dapat dilakukan konsolidasi antara Bhabinkamtibmas dibawah koordinasi Sat Binmas dengan fungsi lainya seperti Satuan Sabhara dan Sat Intelkam; 2) Efektif dan efisien, yaitu mengukur keseimbangan yang wajar antara hasil yang akan dicapai dengan upaya, sarana dan anggaran yang digunakan. Kegiatan Binluh dioptimalisasi agar efektif dan berkesinambungan melalui kebijakan dari pimpinan di Polres Kudus. Kebijakan tersebut adalah adanya penugasan secara jelas dan tegas kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan Binluh kepada residivis. Dengan kebijakan tersebut maka akan mengatasi problem terbatasnya jumlah personel Bhabinkamtibmas di Polres Kudus. Dengan optimalisasi anggota dan pendukung lainnya, maka masalah keterbatasan yang ada tidak langsung mempengaruhi kualitas kerja Bhabinkamtibmas; 3) Proaktif, yaitu dimana segenap personel yang ada di Polres Kudus mulai dari pimpinan hingga Bhabinkamtibmas diharapkan lebih aktif untuk menemukan permasalahan pencegahan kejahatan khususnya yang disebabkan oleh residivis. Peran proaktif jajaran pimpinan khususnya yang lebih ditingkatkan, hal ini dikarenakan adanya kelemahan kebijakan dalam bentuk rencana kegiatan Sat Binmas Polres Kudus terkait Binluh khususnya kepada residivis. Lemahnya kebijakan dari pimpinan berpengaruh terhadap tuntutan kualitas kinerja Bhabinkamtibmas dalam melakukan Binluh membina residivis. Untuk itu pemahaman seorang Kapolres beserta jajarannya terhadap keberadaan residivis diharapkan lebih ditingkatkan. Belum adanya kegiatan pembinaan khusus bagi residivis di Polres Kudus menandakan kurangnya atensi yang diberikan terhadap ancaman keberadaan residivis, sehingga ancaman tersebut juga kemungkinan tidak dipahami oleh Bhabinkamtibmas; 4) Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada masyarakat. Penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan residivis oleh Bhabinkamtibmas ataupun kegiatan Polmas lainnya, proses penilaian atau pertanggungjawabannya dioptimalisasi lagi agar ukuran keberhasilan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.  Petugas analisa dan evaluasi yaitu Kasat Binmas menggunakan indikator penilaian penyelenggaraan bimbingan dan penyuluhan. Jangan sampai pertanggungjawaban hanya berlandaskan pemahaman yang dimiliki oleh Kasat Binmas. Adapun penyelenggaraannya dapat dikatakan baik jika dari prespektif Kasat Binmas kegiatan tersebut dinilai baik, begitu juga sebaliknya. Ditinjau dari pengamatan yang dilakukan oleh peneliti, diketahui bahwa belum ada format kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas kepada residivis.

4.2. Langkah-Langkah Pemecahan Masalah

       Berdasarkan uraian kondisi ideal yang diharapkan diatas maka upaya-upaya dalam optimalisasi Binluh oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah kejahatan yang dilakukan residivis di Polres Kudus dilakukan melalui Optimalisasi.


a.Upaya Optimalisasi Sumber Daya Organisasi Yang Mendukung Binluh Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus.
Merunut teori Sumber Daya Organisasi (SDO), faktor-faktor pendukung dari optimalisasi Binluh oleh Bhabinkamtibmas, dalam ruang lingkup kajian ini, yang terdiiri dari: Sumber Daya Manusia, dalam hal ini Bhabinkamtibmas (Man); anggaran atau biaya (Money); sarana dan prasarana serta bahan yang digunakan dalam mendukung kegiatan Binluh (Materials).  Untuk itu berbagai upaya optimalisasi SDO dalam pembinaan dan penyuluhan (Binluh) untuk mencegah tindak kejahatan oleh residivis di wilayah Polres Kudus adalah sebagai berikut:  
1)Optimalisasi Sumber Daya Manusia (man) : Minimnya pengetahuan, keterampilan dan inisiatif serta reward Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas Binluh terhadap residivis di desanya maka diperlukan upaya sebagai berikut :
a)Mengikutsertakan Dikjur Binmas kepada Bhabinkamtibmas yang belum pernah mengikuti pendidikan supaya memperoleh pengetahuan dan keterampilan Bhabinkamtibmas yang berguna dalam melaksanakan Binluh kepada residivis didesanya;
b)Mengadakan kegiatan diskusi sharing knowledge (berbagai pengetahuan dan pengalaman) antara anggota dengan anggota dan atasan yang bertujuan untuk saling tukar menukar pengetahuan dan pengalaman cara melakukan Binluh kepada residivis dan mencegah residivis melakukan kejahatan kembali.
c)Memfasilitasi dan mendorong kegiatan literasi Bhabinkamtibmas dengan membangun kebiasaan membaca buku, jurnal-jurnal bermanfaat, situs internet terkait pembinaan residivis untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam mendukung kegiatan dan inovasi Binluh kepada residivis;
d)Melaksanakan kegiatan pelatihan kepada Bhabinkamtibmas secara intensif dan periodik, khususnya untuk meningkatkan keterampilan public relation, communication social guna menunjang orientasi tugas (Task Oriented) Binluh kepada residivis sebagai kelompok yang rawan dan berpotensi melakukan tindak kejahatan kembali. Selain itu, mengikutsertakan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan seminar dan workshop tentang public speaking oleh instansi diluar Polri yang berkaitan dengan tugas Binluh kepada residivis.
e)Mengaktifkan kegiatan bimbingan kepada Bhabinkamtibmas oleh para pembimbing (mentor) yang ditunjuk sebagai anggota yang lebih senior atau berpengalaman untuk dapat memberikan saran serta dukungan keterampilan bagi Bhabinkamtibmas, khususnya anggota Bhabinkamtibmas yang baru bertugas.
f)Melakukan Rapat Analisa dan Evaluasi Bulanan terhadap kinerja Bhabinkamtibmas secara rutin untuk memantau kinerja dan inisiatif Bhabinkamtibmas dalam rangka perbaikan tugas sesuai rencana kegiatan harian, mingguan dan bulanan para Bhabinkamtibmas.
g)Memberikan penghargaan kepada Bhabinkamtibmas yang berprestasi dan mampu berinovasi serta berhasil dalam tugasnya membina residivis agar menjadi motivasi bagi Bhabinkamtibmas untuk terus meningkatkan kinerjanya.
h)Berkoordinasi dan kerjasama dengan satuan lainnya (Sabhara, reskrim, intelkam, dan lain-lain) apabila diperlukan guna pencegahan kejahatan yang dilakukan oleh residivis.
i)Berkoordinasi dan kerjasama Binluh dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek tetangga dan instansi atau elemen masyarakat di luar kepolisian (Babinsa TNI, Satpol PP, Pihak Bapas, LSM, dan tokoh masyarakat, perusahaan setempat) dalam rangka pencegahan kejahatan oleh residivis dan penyaluran pekerjaan.

2)Optimalisasi anggaran (Money) ; Anggaran Binluh oleh Bhabinkamtibmas yang masih mencukupi untuk digunakan selayaknya dan dimanfaatkan secara optimal dalam kegiatan Binluh kepada residivis sebagai berikut :
a)Berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan (Bag Ren) Polres Kudus membuat rencana anggaran (Rengar) secara rinci dan matang untuk kegiatan Binluh residivis oleh Bhabinkamtibmas dan memperhitungkan anggaran transportasi, peralatan, honorarium, keamanan, sarana kontak, dan lain-lain serta melengkapi administrasi pertanggungjawaban keuangannya (perwabku). Selain itu, berkordinasi dengan seksi pengawasan (Si Was) Polres Kudus untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan perwabkunya agar menghindari penyimpangan administrasi keuangan yang berpotensi korupsi.
b)Mengusulkan alokasi anggaran kepada Bag Ren dan seksi keuangan (Si Keu) Polres Kudus untuk digunakan dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD), Pelatihan Peningkatan Kemampuan, Coaching Clinic dalam rangka Binluh dan wajib melengkapi perwabkunya.
c)Melakukan penghematan dan efisiensi penggunaan anggaran sesuai pos kegiatan untuk mencegah pemborosan anggaran yang tidak tepat sasaran atau sesuai peruntukannya seperti anggaran transportasi harus digunakan untuk biaya transportasi. Selain itu, mengundang narasumber yang tidak perlu diberi honorarium atau sudah ada biaya dari instansinya seperti rekanan atau pejabat yang memiliki kepentingan yang sama sehingga lebih hemat dan tidak terjadi duplikasi penggunaan anggaran.
d)Mengusulkan pengalihan anggaran yang belum digunakan atau dikeluarkan pada akhir periode anggaran karena berbagai alasan seperti perubahan jadwal, kebijakan, atau kendala teknis dan administratif untuk kegiatan Binluh residivis agar lebih optimal.
e)Memanfaatkan bantuan anggaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan dari pihak-pihak lain seperti Pemerintah Daerah berupa alokasi anggaran untuk kegiatan Binluh. Selain itu memanfaatkan juga bantuan anggaran dari pihak perusahaan swasta melalui program CSR (Corporate Social Rensposibility) untuk pembelian sarana kontak Binluh residivis dalam rangka mewujudkan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kudus.

3)Optimalisasi sarana dan prasarana (Materials); Dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang terbatas,maka  optimalisasi sarana dan prasarana untuk kegiatan Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas dapat dilakukan melalui upaya sebagai berikut:
a)Melakukan pemeliharaan Almatsus dan Alpakam secara rutin dan maksimal agar kondisi barang inventaris atau aset milik Polres dan Polsek tetap dalam kondisi yang baik, awet dan tahan lama untuk digunakan oleh Bhabinkamtibmas seperti helm, sepeda motor, jaket Bhabinkamtibmas, dan lain-lain.    
b)Melakukan perbaikan Almatsus dan Alpakam yang rusak sehingga bisa dipergunakan kembali dengan cara menambah atau mengganti bagian atau suku cadang dengan yang baru sehingga peralatan berfungsi kembali sebagaimana mustinya oleh Bhabinkamtibmas seperti megaphone, handytalkie, alat perekamdan lain-lain.
c)Melakukan upaya penghematan penggunaan bahan yang digunakan untuk Binluh, misalnya, dengan memilih bahan yang multi fungsi atau menggunakan bahan yang dapat didaur ulang, atau menggunakan bahan dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan serta tidak melakukan pemborosan seperti buku tulis untuk catatan, bulpen, dan lain-lain .
d)Memanfaatkan dan memelihara bantuan sarana dan prasarana dari pihak lain seperti kepala desa atau perusahaan setempat dalam bentuk hibah seperti ruangan kantor Bhabinkamtibmas, meja kursi kantor dan lain-lain dalam rangka fasilitas untuk kegiatan Bhabinkamtibmas termasuk Binluh kepada residivis.
e)Melakukan kerjasama pinjam pakai beberapa sarana dan prasarana serta peralatan yang dibutuhkan untuk kegiatan Binluh kepada residivis didesanya dengan beberapa instansi atau pemerintah Desa, RW, RT, tokoh masyarakat dan lain-lain, seperti ruang pertemuan, meja kursi, halaman kantor, dan lain-lain)
 
4)Optimalisasi cara (Methods) ; Cara atau Proses yang digunakan yang digunakan dalam pembinaan dan penyuluhan (Binluh) oleh Bhabinkamtibmas guna mencegah tindak kejahatan yang dilakukan oleh residivis di Polres Kudus.
a)Sat Binmas melakukan kegiatan rapat pembahasan terkait isu-isu atau masalah-masalah Kamtibmas yang berada di lingkungan masyarakat dan kemudian menetapkan Binluh kepada residivis sebagai sebuah program kegiatan diantara kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas lainnya karena tercantum dalam Peraturan    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas); dimana salah satu sasaran dari tugas Bhabinkamtibmas adalah; residivis.
b)Merumuskan methode pembinaan mental agar residivis berubah karakter, sadar dan jera serta berperilaku baik agar mereka dapat diterima di masyarakat, hidup mandiri dan tidak melakukan kejahatan kembali.
c)Penetapan program Binluh melalui Surat Keputusan atau Peraturan Kapolres Kudus, yang dijabarkan dalam sebuah skema jadwal kegiatan harian dan penugasan Bhabinkamtibmas dan pembina diluar Polri yang kompeten dalam Binluh. Program Binluh tersebut mencakup pembinaan mental dan sikap serta kemampuan atau keterampilan kerja.
d)Sat Binmas melakukan pengondisian baik itu sebelum kegiatan ataupun sesudah Binluh, dalam rangka untuk memastikan kehadiran peserta resisidivis yang akan dibina dan untuk mengukur tingkat partisipasi dan kemajuan yang dicapai oleh residivis selama program Binluh.
e)Sat Binmas menyeleggarakan berbagai kegiatan Binluh, melalui metode yang sudah ada atau kemudian dikembangkan (inovasi), seperti ; bimbingan, arahan, pendampingan, penerangan, dialog dan forum forum pertemuan dengan tokoh masyarakat.  Metode tersebut dilakukan dengan dukungan memanfaatkan teknologi informasi agar kegiatan Binluh lebih efektif.  

b.Upaya Optimalisasi Sistem Dan Metode (Sismet) Binluh Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mencegah Kejahatan Yang Dilakukan Residivis Di Polres Kudus.

1)Upaya Optimalisasi Aspek Perencanaan (planning).
a) Membuat Rencana Kegiatan (Ren Giat) Bhabinkamtibmas selama setahun dengan frekuensi kegiatan Binluh yang teratur dan terjadwal (harian, mingguan dan bulanan) didesanya termasuk Binluh kepada residivis.
b)Menyusun rencana kegiatan Binluh dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan kegiatan, seperti waktu, tempat, materi, dan sasaran Binluh yaitu masyarakat dan residivis.
c)Bekerjasama dengan anggota unit Reskrim dan unit Intelkam untuk menganalisis data dan informasi tentang profil residivis dan riwayat kejahatan yang pernah dilakukannya seperti modus operandi, kelompoknya, jumlah, dan lain-lain, sehingga dapat menentukan program Binluh kepada residivis yang efektif dan efisien.
d)Menentukan dan memahami tujuan dan sasaran kegiatan Binluh serta metode Binluh kepada residivis yang tepat dan terukur keberhasilannya, antara lain dengan metode-metode, ceramah, ialog, fasilitator, dan lain-lain.
e)Mengidentifikasi sasaran atau objek kegiatan Binluh yang sesuai dengan profil residivis sehingga akan memudahkan Bhabinkamtibmas dalam memberikan Binluh yang efektif dan efisien.
f)Mempersiapkan materi penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sasaran Binluh. Materi yang disusun harus mudah dipahami, bahasa yang sederhana, dan relevan dengan keadaan yang dihadapi oleh masyarakat dan para residivis khususnya (up to date), terutama yang berpendidikan rendah.
g)Menentukan metode penyuluhan Bhabinkamtibmas yang efektif dan tepat sasaran seperti tatap muka, dialog, fasiltator, dan lain-lain, akan membuat peserta lebih mudah menerima materi Binluh yang disampaikan baik secara formal maupun informal, interaktif dan komunikatif, tidak menimbulkan suasana tegang dan tertekan.

2)Upaya Optimalisasi Aspek Pengorganisasian (organizing).
a)Melaksanakan Surat Perintah dan Surat Tugas yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Bhabinkamtibmas yang terlibat (1 Bhabinkamtibmas, 1 Desa) dalam pelaksanaan kegiatan Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas agar dapat bekerja dengan fokus dan tidak terjadi tumpang tindih tugas atau merangkap jabatan Bhabinkamtibmas.
b)Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas dengan memperhatikan ketersediaan waktu dan kebutuhan dilapangan, sehingga dapat membantu Bhabinkamtibmas dan peserta untuk lebih teratur dan terorganisir dalam mengikuti kegiatan. Apabila frekuensi kegiatan dirasa kurang maka jadwal kegiatan dapat ditingkatkan.
c)Memfasilitiasi dan menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan Binluh, seperti ruangan, alat presentasi, dan perlengkapan lainnya dengan melibatkan petugas dari desa atau RW, RT setempat untuk memudahkan proses kegiatan Binluh berjalan dengan baik.
3)Upaya Optimalisasi Aspek Pelaksanaan (actuating).  
a)Dibawah koordinasi Sat Binmas, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan diskusi dan forum rapat kajian pengembangan metode Binluh, untuk menghasilkan metode yang lebih inovatif dan terbarukan dari kegiatan yang selama ini dilakukan, agar lebih efektif dan efisien dari segi waktu, anggaran, resiko, serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi didesanya.
b)Bhabinkamtibmas dapat mengadopsi berbagai metode Binluh yang berhasil dan efektif yang telah dilakukan pihak lain, baik dari kepolisian daerah atau negara lain melalui PDLT yaitu "Pandang, Datangi, Lalu, Terapkan".  Keberhasilan tersebut menjadi referensi kegiatan Binluh disesuaikan dengan kondisi wilayah hukum Polres Kudus dan jajaran.
c)Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan briefing sebelum kegiatan untuk memastikan bahwa semua anggota Bhabinkamtibmas siap menjalankan kegiatan sesuai instruksi dan SOP yang berlaku. Dalam kegiatan ini anggota diberikan ruang diskusi atau pertanyaan untuk beberapa hal yang belum jelas.
d)Bhabinkamtibmas melakukan Binluh kepada residivis sesuai metode yang telah dipelajari dari hasil pelatihan dan bimbingan teknis sebelumnya. Metode-metode tersebut ada yang sudah baku yang ditetapkan sesuai SOP kegiatan, namun juga membuka ruang kepada Bhabinkamtibmas melakukan kreatifitas yang positif dalam kegiatan dilapangan.  
e)Bhabinkamtibmas melakukan upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif dan humanis selama kegiatan Binluh, seperti suasana yang santai, nyaman, tidak terlalu formil, dan tidak mendikte. Hal ini untuk memudahkan residivis terlibat aktif, lebih terbuka dan memiliki atensi tinggi dalam menerima arahan dan bimbingan.
f)Bhabinkamtibmas melaksanakan tugas dilapangan sesuai dengan kode etik anggota Polri, sehingga bisa memberikan contoh yang baik dalam perilaku dan tindakan selama kegiatan Binluh kepada residivis. Hal ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi residivis dan meningkatkan citra positif kepolisian dimata masyarakat.
g)Bhabinkamtibmas menggunakan media Binluh yang variatif, seperti media gambar, video, atau slide presentasi, untuk membantu residivis memahami materi Binluh dengan lebih baik.
h)Bhabinkamtibmas menggunakan perangkat komunikasi dan sosial media (contohnya : Whatsapp Group) untuk sarana komunikasi dengan masyarakat atau diantara para residivis dan berbagi informasi tentang lapangan pekerjaan, jadwal kegiatan Binluh, berdialog dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, serta membantu memecahkan masalah yang dialami residivis atau masyarakat.
i)Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan Binluh secara person to person (empat mata) untuk memberikan bimbingan, memfasilitasi lapangan pekerjaan, dan dorongan moril agar residivis mampu mengatasi kesukaran hidup yang dihadapi dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan keluarganya.
j)Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat yang tinggal disekitar rumah residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan agar bersedia menerima mantan napi di lingkungannya dan masyarakat bersedia melibatkan residivis dalam kegiatan positif seperti kerja bakti, pengajian, dan lain-lain sehingga residivis merasa tidak terasing dilingkungannya dan harapannya menjadi sosok yang lebih baik.
k)Difasilitasi oleh Sat Binmas, para Bhabinkamtibmas menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bersama instansi terkait dan tokoh-tokoh masyarakat dengan menghadirkan narasumber mantan narapidana yang telah berhasil bangkit dan mandiri serta menjalani kehidupan yang lebih baik, sehingga dapat memotivasi atau menginspirasi para residivis lain untuk meraih sukses dikemudian hari.
l)Bhabinkamtibmas mengajak residivis  mengikuti acara keagamaan sesuai dengan ciri Kudus sebagai "Kota Santri". Dalam hal ini Bhabinkamtibmas mengundang para residivis untuk menghadiri acara keagamaan sebagai media untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan para residivis kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam pembinaan keagamaan ini Bhabinkamtibmas dapat bekerjasama dengan tokoh agama atau guru agama setempat. Beberapa kegiatan tersebut dapat berupa : a) belajar mengaji atau membaca kitab suci atau praktek beribadah sehari-hari sesuai dengan agamanya masing-masing; b) melibatkan residivis untuk menjadi pelaksanaan kegiatan perayaan hari-hari besar agama (contoh menjadi panitia acara maulid, perayaan natal, dll).  Kegiatan ini bisa diselenggarakan secara langsung oleh Bhabinkamtibmas dengan cara bekerjasama dengan pondok pesantren atau sekolah agama yang ada di desanya dengan cara memfasilitasi para residivis ditempat tersebut untuk mengikuti pembinaan keagamaan.
m)Bhabinkamtibmas mengajak para residivis untuk mendaftar dan mengikuti kegiatan Bela Negara yang diselenggarakan Koramil TNI/Babinsa agar para residivis menjadi warga negara yang baik, mencintai negara dan patuh terhadap hukum.
n)Bhabinkamtibmas mengajak para residivis untuk memiliki kegemaran membaca agar menambah pengetahuan, memiliki wawasan, dan kemampuan berkarya dari hasil membaca buku, dengan cara memberikan atau meminjamkan buku-buku dan bahan bacaan kepada para residivis.
o)Dikoordinasikan oleh Sat Binmas, Bhabinmkamtibmas mengajak para residivis atau mantan narapidana menghadiri kegiatan penyuluhan hukum (Sadarkum). Kegiatan ini sebagai media pembinaan untuk menyadarkan residivis atas kesalahan-kesalahan yang mereka perbuat dan tidak kembali melakukan kejahatan, dengan cara melibatkan anggota unit reskrim,  tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain. Kegiatan penyuluhan hukum dapat dilakukan dalam sebuah forum atau melalui kegiatan kunjungan dengan sasaran kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki masalah dengan hukum atau masyarakat umum.
p)Dibawah koordinasi Sat Binmas, Bhabinkamtibmas mendorong residivis mengikuti kegiatan pelatihan life skill atau keterampilan kerja para residivis dalam program desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan keterampilan yang dapat berguna bagi bekal kehidupan dan mengatasi persoalan ekonomi para mantan narapidana atai residivis. Selama ini residivis sulit untuk diterima kerja karena latar belakang mereka dan tidak memiliki keterampilan atau keahlian. Kegiatan pelatihan ini bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) tingkat desa untuk mengajarkan berbagai keterampilan atau keahlian atau usaha mandiri dengan modal relatif kecil yang dapat dipelajari secara singkat dan mudah, antara lain : pelatihan sablon, pangkas rambut, menjahit, service HP, keahlian bangunan, kuliner, kerajinan dan lain-lain.
q)Bhabinkamtibmas dibawah koordinasi Sat Binmas mengajukan permohonan fasilitasi kepada beberapa perusahaan setempat yang ada di desa untuk bersedia memberikan kesempatan para residivis untuk berkerja sesuai keterampilan yang dimiliki sehingga para residivis tersebut bisa produktif bekerja sebagai mata pencaharian mereka seperti bengkel las, bengkel motor, potong rambut dan lain-lain.
r)Bhabinkamtibmas membantu memfasilitasi para residivis untuk mendaftarkan ke perwakilan perusahaan on-line seperti gojek, grab atau tokopedia, shopee yang ada di Kudus atau membantu pendaftaran secara online, kepada para residivis untuk bisa menjadi mitra perusahaan aplikasi tersebut sebagai mata pencaharian tambahan, seperti menjadi pengemudi ojek online atau kurir barang
s)Bhabinkamtibmas memfasilitasi para residivis untuk memanfaatkan aplikasi pemasaran online (marketplace) seperti Lazada, Tokopedia, Shopee, dll sebagai media pemasaran produk dan jasa yang dimiliki para residivis dan juga mantan narapidana seperti produk makanan dan minuman, kerajinan tangan, dan barang dagangan lainnya.  
t)Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan konseling pribadi atau keluarga residivis yang dibantu oleh psikolog atau psikiater yang ada di Rumah Sakit setempat didesanya. Kegiatan ini sebagai upaya terapi secara psikologis bagi residivis agar dapat menerima keadaannya, dan bisa berubah sikap dan perilakunya.


4)Upaya Optimalisasi Aspek Pengendalian (controlling).
a)Menyusun sistem evaluasi yang efektif untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Binluh kepada residivis. Evaluasi ini dilakukan dengan memberikan pertanyaan kepada anggota atau mengadakan diskusi bersama anggota tim untuk mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala.
b)Menggunakan anggaran agar tidak terjadi pemborosan, kesalahan administrasi, salah alokasi dan penyelewengan sesuai prinsip anggaran yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diadakan kerjasama melalui kapolsek atau kasat Binmas dengan Bagian Perencanaan (Bag Ren) dan Seksi Pengawasan (Sie Was) Polres Kudus untuk melakukan Pengawasan keuangan kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas.
c)Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Binluh oleh Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Kudus baik dengan cara langsung dilapangan maupun tidak langsung, sebagai bentuk supervisi dari Polres Kudus, agar kegiatan tidak menyimpang dari tujuan.
d)Membuat laporan kegiatan secara berkala, baik itu harian, mingguan, bulanan dan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan yang dilaksanakan kepada pimpinannya.
e)Melakukan evaluasi dengan jejak pendapat kepada masyarakat dan sasaran Binluh yaitu para residivis secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kegiatan Binluh telah berjalan dan untuk menampung respon dan masukan atau saran.
f)Melakukan pengukuran kinerja untuk mengetahui seberapa efektif kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas dalam mencegah tindak kejahatan oleh residivis dengan melihat sejumlah indikator yaitu jumlah sasaran yang aktif mengikuti Binluh, peningkatan pengetahuan dan kemampuan anggota Bhabikamtibmas dihubungkan dengan kejahatan yang berhasil dicegah.
g)Melaksanakan mekanisme Analisis dan Evaluasi (Anev) secara berkala, yang isinya berupa hasil analisis terhadap penyelenggaraan kegiatan Binluh melalui pengumpulan data dan laporan dari berbagai kegiatan yang telah diselenggarakan, sebagai dasar membuat peraturan, pengembangan sistem dan metode yang dapat menjawab dinamika kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas serta untuk memberikan gambaran dan bahan masukan kepada Pimpinan dalam menentukan kebijakan dan lengkah langkah lebih lanjut.




 
PENUTUP

5.1.Simpulan
a.  Sumber Daya Organisasi (SDO) untuk mendukung kegiatan Binluh oleh Bhabinkamtibmas masih kurang optimal dengan kurangnya pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan Bhabinkamtibmas; terbatasnya sarana dan prasarana; lemahnya metode Binluh kepada residivis. Untuk itu, aspek Sumber Daya Manusia (man) perlu ditingkatkan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, peningkatan wawasan pengetahuan, petunjuk dan arahan, pemberian motivasi dan penghargaan (reward) kepada Bhabinkamtibmas. Pada aspek  anggaran (money) dialokasikan anggaran khusus Binluh residivis, perencanaan anggaran, efisiensi anggaran, tepat sasaran, dan pemanfaatan anggaran yang tidak terserap, serta adanya pengawasan penggunaan anggaran. Pada aspek sarana dan prasarana (materials) kekurangan perlu dipenuhi, alternatif kerjasama pinjam pakai sarana dan prasarana dengan instansi atau pemerintah daerah. Pada unsur metode (methods), dilakukan identifikasi kegiatan berlandaskan atensi pimpinan Polres terhadap masalah residivis, perumusan program, pengembangan hingga penyelenggaraan Binluh melalui metode yang lebih inovatif dengan memanfaatkan teknologi informasi agar kegiatan Binluh lebih efektif.  
b. Sistem dan Metode (Sismet) Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas kurang optimal yang dilihat dari kurang optimalnya implementasi fungsi manajemen yang meliputi: Planning (Perencanaan), Organizing (Pengorganisan), Actuating (Pelaksanaan) dan Controling (Pengawasan/ Pengendalian). Untuk itu pada aspek perencanaan, dimasukannya Binluh kepada residivis pada rencana kegiatan dan agenda tugas Bhabinkamtibmas, selanjutnya pada aspek pelaksanaan kegiatan Binluh akan lebih optimal dengan menggunakan berbagai cara atau metode yang inovatif, efektif namun efisien. Kemudian dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian yang diimplementasikannya melalui kegiatan supervisi, asistensi; pelaporan, analisis dan evaluasi (Anev).

5.2Saran

a.Saran pada Optimalisasi pada Sumber Daya Organisasi (SDO); Kepada Kasat Binmas Polres Kudus agar meningkatkan bimbingan teknis (Bimtek) bagi Bhabinkamtibmas khusus program pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada residivis sebagai kelompok masyarakat dengan profil orang yang harus diwaspadai akan melakukan kejahatan kembali; Kepada Kasat Binmas Polres Kudus agar menyusun Standart Operasional Prosedur Pembinaan dan Penyuluhan Bhabinkamtibmas terhadap residivis guna keseragaman pola pikir dan pola tindak Bhabinkamtibmas dilapangan. Kepada Kasat Binmas Polres Kudus agar bekerjasama dengan instansi terkait untuk menyusun dan membuat Memorandum Of Understanding (MOU) dalam rangka memperkuat kolaborasi dan kerjasama pendidikan dan pelatihan konseling, penyaluran pekerjaan, dan penyelesaian masalah residivis sebagai mantan narapidana.
b.Saran pada Sistem dan Metode (Sismet) untuk optimalisasi Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas; kepada Kasat Binmas mengusulkan kepada Kapolres Kudus agar Binluh oleh Bhabinkamtibmas kepada residivis menjadi salah satu prioritas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ; kepada Kapolres Kudus agar menginisiasi dan mengadakan kegiatan lomba Bhabinkamtibmas terbaik melakukan Binluh kepada Residivis, kegiatan ini sebagai wujud penghargaan (reward) pimpinan kepada Bhabinkamtibmas sekaligus memotivasi para Bhabinkamtibmas untuk berbuat yang terbaik bagi Polri; kepada Kasat Binmas mengusulkan kepada Kapolres Kudus agar menjadikan Binluh kepada residivis oleh Bhabinkamtibmas sebagai icon program kegiatan unggulan Bhabinkamtibmas Polres Kudus sehingga diharapkan dapat menginspirasi bagi Polres di wilayah lain dalam upaya pencegahan tindak kejahatan yang dilakukan residivis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun