Pengumuman terbaru mengenai pemotongan masa cuti dari 12 hari menjadi hanya 2 hari tidak membuat aparatur negeri sipil frustasi ataupun protes. Pemotongan cuti dianggap sebagai informasi biasa yang tidak akan merubah apapun selama pandemi masih terjadi. Banyak yang menerima hasil keputusan tersebut dengan lapang dada. Keputusan pemotongan cuti dianggap sebagai hal yang harus di dukung dalam mencegah penyebaran Covid 19 yang lebih luas.
KEMBALI KE ARTIKEL