Sesuai amanat pasal 48 dari Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas IPTEK) tahun 2019 mengamanatkan pembentukan lembaga yang menaungi dan mengarahkan kegiatan penelitian yang ada di Indonesia. Atas dasar tersebut makan lahirnya lembaga yang disebut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hingga saat ini, BRIN masih terikat dengan Kementerian Riset dan Teknologi (KemenRistek).Â
KEMBALI KE ARTIKEL