Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia diatur secara tegas dalam UUD 1945 yaitu Pasal 29 dan amandemenya. Pendidikan merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara dan didukung oleh seluruh rakyat. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan tugas tersebut belum sepenuhnya terlaksana di bidang pendidikan, bahkan terasa jauh dari tujuan yang diinginkan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL