Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah untuk Pertukaran Pelajar di Masa Pandemi

14 Maret 2022   20:45 Diperbarui: 14 Maret 2022   20:46 637 1
Kegiatan pertukaran pelajar merupakan salah satu dari 8 kegiatan pembelajaran di luar kampus dalam pembelajaran mandiri kursus mandiri kampus (mbkm), dimana pelajar mendapat kesempatan untuk melakukan kegiatan pembelajaran di luar rencana studinya sesuai dengan permendikbud nomor 3 tahun 2020 pasal 15 paragraf 1. Program pertukaran pelajar adalah untuk memberikan kesempatan kepada pelajar untuk belajar di perguruan tinggi lain, menyerap disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi, dan juga merupakan wadah pertukaran budaya. Setiap siswa yang tertarik dengan kegiatan pertukaran pelajar dapat memilih kegiatan pertukaran pelajar. Mahasiswa dapat melakukan kegiatan pertukaran pelajar dalam bentuk proyek mandiri mulai dari semester tiga (tiga).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun