Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 31 Agustus lalu telah mengeluarkan Permendikbudristek No 3o Tahunn 2021. Pada peraturan tersebut berisikan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Namun seiring bejalannya waktu hal itu pun menuai begitu banyak sekali suara kritikan dari beragam elemen. Baik dari organisasi masyarakat sampai dengan partai politik. Disinyalir suara kritikan yang dilayangkan pun atas dasar penolakan pada salah satu pasal di dalam permendikbud tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL