Pemuda adalah generasi bangsa berikutnya yang sangat mahal dan bahkan tidak ternilai harganya, kemajuan atau kehancuran bangsa dan negara bergantung pada para remaja sebagai perantara perubahan. Menurut hukum republik Indonesia nomor 40 tahun 2009 mengenai remaja "remaja adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode pertumbuhan dan pembangunan yang penting yang berusia 16 (enam belas) dan 30 tahun. Berbagai hal yang berkaitan dengan remaja seperti potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan pikiran remaja ". Peran dan partisipasi pemuda sangat penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa setiap negara selalu berusaha untuk membangun pengetahuan, Keterampilan, dan karakter pemuda. Ada pepatah bahwa siapa pun yang mengendalikan remaja, kemudian akan menguasai masa depan (Tilaar, 1991: 34), dengan merenungkan amsal ini, Indonesia sangat bergantung pada kaum muda untuk mencapai tujuan-tujuan nasional yang dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV. Akan tetapi, dunia kaum remaja sekarang ini sedang mengalami kemerosotan dalam berbagai aspek kehidupan. Hubungan timbal balik hubungan antara semua aspek hampir semuanya tidak mendukung penciptaan aspek yang menghasilkan keharmonisan pada remaja. Proses modernisasi yang berkesinambungan sangat mempengaruhi identitas seorang remaja yang akan melaksanakan pengalamannya pada tingkat yang lebih rumit. Selain itu, perkembangan sains dan teknologi sedang berlangsung sehingga para remaja dapat mengetahui informasi terkini dan dapat mempengaruhi kegiatan sehari-hari mereka. Pengaruh ini hendaknya juga dicegah dari diteruskan kepada generasi berikutnya di ramaja yang mungkin melakukan sesuatu yang tidak benar.
KEMBALI KE ARTIKEL