Opini dari para warga setempat menginginkan adanya pos penjagaan untuk memantau kegiatan balapan tersebut agar tidak terjadi kembali.
Aksi balapan liar merupakan bentuk kegiatan balapan yang tidak memiliki izin keramaian oleh petugas atau pihak yang berwenang.
Sanksi dari balapan liar yang terjadi sudahlah ada yang tercantum dalam Pasal 12 UU 38 tahun 2004 bahwa kegiatan atau perbuatan balapan liar yang menggunakan jalan sehingga terganggunya fungsi jalan dan ruang dalam pemanfaatkan fasilitas umum dapat dipidana 3 tahun perjara atau denda sebanyak 200 juta.
Namun yang menjadi perhatian adalah pelaku balapan liar yang banyak terjadi ada dalam rentang umur 9-17 yang mana pelaku tidak memiliki izin untuk mengendarai kendaraan bermotor. Dalam peraturan yang terkandung dalam UU nomor 22 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan WAJIB memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan dengan syarat memiliki umur minimal 17 untuk SIM A, C, dan D. Bila melanggar dikenakan denda paling banyak 1 juta.
Aturan yang jelas berlaku ini seharusnya menjadi gagasan bagi para orang tua serta sekolah untuk dapat mengingatkan untuk para Anak tidak melakukan kegiatan yang tidak hanya membahayakan fasilitas umum tapi juga membahayakan diri sendiri. Dengan adanya penjelasan pengertian bagi anak baik dari rumah dan sekolah diharapkan kegiatan seperti Balap Liar tidak terus terjadi.