Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Examine The Application of The Principle of Equality Before The Law in Indonesia

2 Oktober 2022   16:23 Diperbarui: 2 Oktober 2022   16:33 256 0
Equality Before The Law sebuah adagium hukum yang mempunyai makna dan arti bahwa semua orang kedudukannya sama di hadapan hukum. Hal tersebut memiliki sebuah arti bahwa hukum dalam memandang suatu perkara yang dialami oleh setiap orang atau warga negara harus sama dan setara tanpa membedakan dan melihat dari segi suku, ras, bahasa status sosialnya baik itu dari golongan elite atau rakyat biasa . Asas Equality Before The Law sendiri merupakan salah satu asas terpenting dalam proses hukum sehingga akan mendukung tercapainya (Equal Justice Under Uhe Law) atau mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun