Sebelumnya, nasabah harus mengunjungi bank atau perusahaan keuangan secara langsung untuk mengajukan pinjaman, pengembangan dana, hipotek, maupun hanya ingin mentransfer dana dari satu bank ke bank lainnya. Namun pada saat ini, fintech telah memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan semuanya secara online (contohnya lewat ponsel) tanpa perlu lagi datang ke bank. Walaupun terlambat dalam mengadopsi layanan fintech, namun perusahaan rintisan atau dikenal sebagai startup merupakan perusahaan yang telah mapan dan berani berinvestasi pada layanan keuangan digital ini (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, 2023).Â
KEMBALI KE ARTIKEL