OECD (2023) mendefinisikan CFC sebagai perusahaan asing yang secara langsung maupun tidak langsung dikendalikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri. Definisi lain menyebutkan bahwa CFC adalah sebuah entitas bisnis yang terdaftar dan menjalankan kegiatan operasi di jurisdiksi yang berbeda dari entitas yang mengontrolnya (Chen, 2022). Otoritas perpajakan mungkin menerapkan kriteria yang berbeda – beda untuk menentukan sifat dari pengendalian. Namun, OECD (2023) sendiri menyatakan bahwa CFC rules merupakan turunan dari BEPS action 3 report tentang Controlled Foreign Company.
KEMBALI KE ARTIKEL