Pajak internasional menjadi salah satu topik sentral dalam diskusi global tentang keadilan ekonomi. Di era globalisasi, perusahaan multinasional semakin memiliki fleksibilitas dalam mengalihkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan pajak yang lebih rendah, sementara negara-negara yang lebih kecil atau berkembang sering kali kehilangan pendapatan yang signifikan dari pajak yang semestinya dapat mereka terima. Fenomena ini tidak hanya mencerminkan ketidakadilan ekonomi, tetapi juga ketimpangan dalam pengaruh politik dan pengambilan keputusan yang global.
KEMBALI KE ARTIKEL