Saat ini OMNIBUS LAW sedang menjadi bahan perbincangan yang cukup luas. Hal ini dikarenakan dibahas saat pandemi Covid-19. Isinya menimbulkan pro kontra. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Pada bagian ini penulis bersama seorang kawan bernama Galih D Prastio mendiskusikan OMNIBUS LAW khusus bagian koperasi.
KEMBALI KE ARTIKEL