Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) resmi disahkan menjadi Undang-undang pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diselenggarakan pada Selasa (06/12/2022) dan diundangkan pada Senin (02/01/2023). Hal ini merupakan suatu momen krusial dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia karena sudah 104 tahun sejak tahun 1918 akhirnya Indonesia memiliki KUHP yang dibuat oleh rakyat Indonesia. Dalam KUHP Baru maupun KUHP Belanda, pasal mengenai hukuman mati masih tetap ada. Namun, terdapat perbedaan dan problematika mengenai hukuman mati pada KUHP Baru.
KEMBALI KE ARTIKEL