Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program yang diadakan oleh pemerintah dengan maksud membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan. Pengusulan data PBI ini untuk meng-update data yang sudah ada agar data yang digunakan sesuai dan penerima memang berhak menerima bantuan ini. Sebelum melakukan pengusulan, harus dilakukan penghapusan data terlebih dahulu, ada sekitar 6000 data yang akan diusulkan maka ada 6000 data juga yang harus dihapuskan terlebih dahulu. Pengusulan dan penghapusan ini dilaksanakan menggunakan aplikasi SIKS-NG. Bantuan ini tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai, melainkan nantinya bantuan ini akan langsung masuk ke iuran bulanan BPJS Kesehatan yang bersangkutan.
KEMBALI KE ARTIKEL