Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Â Maka dari itu, membayar pajak menjadi hal yang penting bagi wajib pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL