Setelah kejatuhan era orde baru dan muncul era reformasi, masyarakat Indonesia diberi kebebasan dalam demokrasi. Urusan pemilihan kepala daerah yang sebelumnya hanya dipilih anggota DPRD selanjutnya diserahkan kepada rakyat untuk menentukan pilihan. Sebelum rakyat diberi pilihan, tokoh yang ingin maju sebagai kepala daerah wajib diusung oleh partai atau pun lewat calon independen.
KEMBALI KE ARTIKEL