MEKAR telah mendapatkan perizinan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan OJK nomor KEP-127/D.05/2019 tertanggal 13 Desember 2019. Aktivitas bisnis Mekar diawasi secara ketat dan diatur dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi sehingga memastikan legalitas dan kepatuhan Mekar terhadap hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL