Gaduh akibat pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dianggap menyandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala. Dikutip dari CNN Indonesia, netizen riuh usai Menteri Agama yang membandingkan suara speaker masjid dengan gonggongan anjing. Yaqut mengatakan pengeras suara di majid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis antar umat beragama. Dia juga mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup rukun bertetangga.
KEMBALI KE ARTIKEL