Sementara yang dimaksud KIS adalah Kartu Indonesia Sehat, yaitu tanda kepesertaan program JKN untuk memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan. Mekanisme pelayanan yang berlaku yaitu dengan sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. Biaya yang diperlukan untuk mendapatkan tindakan medis sangat bermacam-macam, mulai dari terjangkau sampai sangat mahal. Oleh karena itu, penyakit dan musibah yang mungkin menimpa dapat menguras habis tabungan yang sudah disimpan sejak lama.
Pentingnya pendaftaran KIS ini mendorong Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023, Meysiska Maharani dari Fakultas Hukum untuk menginiasi program edukasi tentang petunjuk teknis pendaftaran KIS secara legal bagi masyarakat Desa Ngasinan. Tujuan dari program ini adalah agar masyarakat bisa melakukan tindakan preventif agar tidak ada kejadian yang tidak diinginkan seperti halnya tidak bisa mendapatkan tindakan medis karena kekurangan dalam segi ekonomi.
Program ini dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juli 2023. Target dalam program ini adalah ibu-ibu maupun lansia di wilayah Dukuh Pager Gunung, Desa Ngasinan, Kecamatan Bulu, Kab. Sukoharjo dan kegiatan ini dihadiri oleh ibu-ibu kader Kesehatan beserta ibu RW 01 dukuh pager gunung. Pada pelaksanaan program ini juga dilakukan screening tensi dan juga gula darah lalu edukasi tentang pentingnya pendaftaran KIS secara legal.
Program ini mendapatkan dukungan dan sambutan yang baik dari stakeholder setempat serta khususnya para ibu dan lansia yang menghadiri posyandu. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta saat mengikuti pemeriksaan kesehatan serta sesi tanya jawab saat edukasi. Dengan adanya program ini, diharapkan program ini dapat meningkatkan akan pentingnya kesehatan di dalam diri sendiri maupun masyarakat. Selain itu program ini dapat membantu dan berguna bagi segala pihak.