Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Dorong Layanan Adminduk, Mahasiswa KKN Undip Berikan Penyuluhan Mengenai Program KIA

12 Agustus 2023   00:44 Diperbarui: 12 Agustus 2023   01:04 65 0
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2022/2023 melaksanakan program kegiatan terkait Pemenuhan Hak Anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA). Kegiatan penyuluhan melibatkan ibu-ibu yang memiliki bayi balita di Posyandu Dusun Karangsuci, Desa Penggait, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang pada Senin (24/7/2023)

Mahasiswa KKN Tim II Undip 2022/2023 yang bertempat di Desa Penggarit, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang menyelenggarakan berbagai program kerja yang dimaksudkan untuk memecahkan persoalan masyarakat di Desa Penggarit. Satu dari sekian program yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKN Tim II Undip 2022/2023 adalah penyuluhan terkait Pemenuhan Hak Anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa. Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementrian Dalam Negeri No. 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, program pembuatan dan kepemilikan KIA sudah mulai berlaku secara nasional. Walaupun sudah berlaku secara nasional, masih banyak anak-anak di Indonesia yang belum memiliki Kartu Identitas Anak, tak terkecuali anak-anak di Desa Penggarit, 70% diantaranya masih belum memiliki KIA. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan rendahnya kesadaran orang tua untuk melakukan pengurusan dan pengusulan KIA.

Melihat banyaknya anak-anak yang belum memiliki KIA di Desa Penggarit, mendorong Mahasiswa KKN Tim II UNDIP mengadakan program Penyuluhan Pemenuhan Hak Anak melalui Kartu Identitas Anak (KIA), program tersebut bertujuan untuk memberikan ilmu mengenai kegunaan, syarat, tata cara pembuatan, serta informasi pemenuhan hak anak melalui Kartu Identitas Anak.  Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk program monodisiplin yang dijalankan oleh Meysie Putri Rani B, mahasiswa Jurusan Administrasi Publik,  FISIP, Universitas Diponegoro.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun