Saat ini masyarakat Indonesia pasti banyak yang belum mengenal apa itu pinjaman daerah. Pinjaman daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Tujuan utama dari pinjaman daerah adalah sebagai sumber pembiayaan alternative bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD sehingga pemerintah dapat melakukan pembangunan lebih cepat dengan lebih banyak pilihan opsi sumber pembiayaan. Menurut Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa pinjaman daerah adalah merupakan salah satu sumber pembiayaan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang dicatat dan dikelola dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
KEMBALI KE ARTIKEL