Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Psikolog Bisa Mendelegasikan Pekerjaannya? Simak Kritisasi Batasan-Batasannya

10 Desember 2022   12:58 Diperbarui: 10 Desember 2022   13:07 691 0
Kode Etik Psikologi Indonesia tahun 2010 merupakan pedoman etik yang ditujukan untuk seluruh psikolog dan ilmuan psikologi di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sesuai dengan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dimilikinya khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seyogyanya. Secara keseluruhan kode etik yang diterbitkan tahun 2010 ini sangat membantu para psikolog dan ilmuan psikologi khususnya dalam menerapkan batasan-batasan dalam memberikan layanan kepada masyarakat sehingga tidak ada yang dirugikan. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para professional, terlepas dari integritas profesional itu sendiri diperlukan peninjauan kembali mengenai isi bab dan pasal yang terdapat dalam Kode Etik tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun