Dalam mewujudkan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, namun  sumber daya keuangannya terbatas. Sebagian besar  kabupaten dan kota sangat  bergantung pada dana kompensasi yang diberikan oleh pemerintah pusat, seperti Dana Bagi  Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
KEMBALI KE ARTIKEL