Apa itu
CSR dan bagaimana rata-rata perusahaan di Indonesia melakukannya adalah hal yang sangat menarik perhatian saya.
CSR (
Customer Social Responsibility) adalah kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya bagi kepentingan pembangunan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan berdasarkan prosedur yang tepat dan profesional. Di Indonesia, CSR semakin menguat terutama setelah diberlakukannya UU PT No.40 Tahun 2007 dimana pada pasal 74 ayat 1 yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tetapi UU PT ini tidak menyebutkan secara rinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3 dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR ”dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”.
KEMBALI KE ARTIKEL